Apa pengertian Lewat Jatuh Tempo?
Pengertian Lewat Jatuh Tempo adalah pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank (past due).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Lewat Jatuh Tempo. Courtesy of Cekricek.id.