Lewat Jatuh Tempo

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Lewat Jatuh Tempo?

Pengertian Lewat Jatuh Tempo adalah pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank (past due).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Lewat Jatuh Tempo. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka