Apa Itu Integrasi Timor Timur 1976?
Integrasi Timor Timur 1976 adalah proses penyatuan wilayah Timor- Timur ke dalam bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Integrasi wilayah Timor Timur ke dalam bagian NKRI ditetapkan setelah ditandatanganinya UU No. 7 Tahun 1976 yang mensahkan penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI dan Pembentukan Provinsi/Daerah Tingkat I Timor Timur pada 12 Juli 1976.
Dengan demikian Timor Timur secara resmi telah menjadi salah satu daerah Indonesia, yaitu menjadi daerah Provinsi Daerah Tingkat I yang ke-27. Integrasi wilayah Timor Timur ke dalam bagian NKRI melalui proses yang cukup panjang.
Pada 31 Mei 1977, DPRD Timor Timur melangsungkan sidang paripurna terbuka yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yakni, mempercepat proses integrasi Timor Timur dengan Republik Indonesia, usaha membuat rancangan naskah petisi integrasi dan mempercayakan kepada ketua sidang untuk menentukan calon delegasi yang akan menemui pemerintah Indonesia.
Petisi disampaikan pada 7 Juli 1976 dan diterima oleh Presiden Soeharto. Pada 23 Juni 1976, Presiden Soeharto telah mengutus delegasi ke Timor Timur yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud untuk meninjau secara langsung kondisi Timor Timur.
Pada 29 Juni 1976 setelah mendengarkan laporan dari Menteri Dalam Negeri dilangsungkanlah sidang paripurna yang menyatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk menerima keputusan rakyat Timor Timur berintegrasi dengan Republik Indonesia.
Pada 3 Agustus 1976 Menteri Dalam Negeri melantik Gubernur Timor Timur beserta wakil di Dili serta melantik 36 DPRD Tingkat I beserta 36 anggotanya.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.