Apa Itu United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA)?
United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) adalah badan yang dibentuk oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam menyelesaikan permasalahan Irian Barat antara Belanda dan Indonesia. Terbentuk setelah penandatanganan perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1952.
Badan tersebut bertugas menjalankan pemerintahan sementara di Irian Barat selama masa peralihan dimulai pada 1 Oktober 1962. Negara yang tergabung di dalamnya adalah Belgia, Amerika Seikat, dan Australia.
Adapun tugas pokok UNTEA adalah menerima penyerahan pemerintahan atau wilayah Irian Barat dari pihak Belanda, menyelenggarakan pemerintahan yang stabil di Irian Barat selama suatu masa tertentu, dan menyerahkan pemerintahan atas Irian Barat kepada pihak Republik Indonesia.
Pada 1 Mei 1963, UNTEA ditarik oleh PBB setelah penyerahan resmi Irian Barat kepada Republik Indonesia.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.