Apa Itu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)?
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.