TGR (Tuntutan Ganti Rugi) adalah proses tuntutan terhadap pegawai negeri bukan bendahara, sebagaimana dimaksud Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang diderita negara sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai itu dalam tugas jabatannya atau karena melalaikan kewajibannya. Tujuannya memulihkan kerugian negara, bukan menghukum.
Dasar hukum TGR
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab XI, mengatur penyelesaian kerugian negara atau daerah. Pasal 59 menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai peraturan. Pasal 63 menetapkan bahwa pengenaan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.
Tata caranya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Untuk bendahara, mekanisme yang berlaku adalah tuntutan perbendaharaan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 62 undang-undang yang sama.
Prosedur penyelesaian TGR
Menurut PP 38/2016, informasi kerugian negara dapat berasal dari hasil pemeriksaan BPK, aparat pengawasan intern, atasan langsung, atau laporan lain. Pimpinan instansi membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang memverifikasi dan menghitung kerugian, lalu meminta pihak yang bertanggung jawab menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak berisi pengakuan dan kesanggupan mengganti.
Bila pegawai bersedia, penggantian dilakukan secara tunai atau angsuran paling lama dua tahun. Bila menolak atau tidak sanggup, pimpinan instansi menerbitkan surat keputusan pembebanan yang berkekuatan hukum, dan penagihannya dapat dilakukan lewat pemotongan penghasilan atau penyerahan ke instansi pengurusan piutang negara.
Kerugian negara yang dapat dituntut
Pasal 1 UU 1/2004 mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Contohnya kehilangan kendaraan dinas karena kelalaian pemegangnya, pembayaran ganda kepada rekanan, atau uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Perbedaan TGR dengan tuntutan pidana
TGR adalah mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian dan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Pasal 64 UU 1/2004 menyatakan bahwa pegawai yang telah ditetapkan mengganti kerugian dapat dikenai sanksi administratif atau pidana bila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, penggantian kerugian melalui TGR tidak otomatis menggugurkan proses pidana korupsi.
Istilah terkait
Baca juga entri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang menjadi dokumen kunci TGR, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Rujukan
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1, 59, 62, 63, dan 64. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















