Cekrice.id, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersiap untuk meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital pertama di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, dan cepat dengan menggunakan platform daring atau online.
Dilansir Infopublik.id, peluncuran ini akan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dan akan berlangsung di Istana Wapres Jakarta pada hari Selasa (20/6/2023).
"Momentum ini akan berlangsung pada hari Selasa, 20 Juni 2023, di Istana Wakil Presiden RI pukul 13.00 WIB," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran pers yang diterima pada Senin (19/6/2023).
Anas menjelaskan bahwa MPP Digital akan menjadi sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan dalam satu genggaman. Masyarakat dapat memperoleh layanan baik secara langsung (direct services) maupun melalui aplikasi (electronic services). Penerapan MPP Digital telah sukses dilakukan dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat di 21 lokasi daerah.
"Berkaitan dengan implementasi MPP Digital, setelah dilakukan Training of Trainer kepada 21 kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023 di Kabupaten Banyuwangi, masing-masing daerah kemudian melanjutkan dengan tindak lanjut percepatan penerapan MPP Digital melalui berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi, baik kepada petugas penyelenggara layanan maupun kepada masyarakat di daerahnya," jelasnya.
Ada 21 kabupaten/kota yang menjadi lokasi implementasi tahap pertama atau lokus percontohan, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Kotawaringin, Kabupaten Magetan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tuban, Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kota Kendari, Kota Magelang, Kota Metro, Kota Mojokerto, Kota Samarinda, Kota Surakarta, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Yogyakarta.
MPP Digital dilengkapi dengan proses registrasi akun yang lebih mudah melalui penggunaan Face Recognition (FR) yang terhubung langsung dengan database dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan aplikasi.
"Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital menggunakan Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri," ungkap Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ada delapan jenis layanan yang dikembangkan, termasuk permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, dan akta kematian. Sementara itu, untuk layanan izin tenaga kesehatan, digunakan sistem non-OSS yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan, sehingga proses upload data bagi tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan di MPP Digital dapat diminimalisir.
Anas menegaskan bahwa kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang sudah beroperasi di 120 kabupaten/kota. Pengembangan MPP Digital diharapkan menjadi pelengkap bagi model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada. MPP Digital akan diimplementasikan oleh kabupaten/kota yang sudah memiliki MPP maupun yang belum memiliki.
"Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi bagi kabupaten/kota yang menghadapi kendala anggaran dalam proses pembentukan MPP," tambahnya.
Baca juga: Apa itu Pelaksana Yan-lik (Pelaksana Pelayanan Publik) ?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga dijadwalkan akan hadir dalam acara ini. Menteri Anas menjelaskan bahwa acara ini akan diselenggarakan secara hibrida dengan tema 'Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital'. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.