Apa Itu Pelaksana Yan-lik (Pelaksana Pelayanan Publik)?
Pelaksana Yan-lik (Pelaksana Pelayanan Publik) adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Politik Luar NegeriKolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja AnggaranArchipelagic Island States (AIS)Pacific Islands ForumJabatanEntitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/LembagaPenerima Layanan PublikPeraturan Menteri Keuangan
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















