PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

Apa Itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi

Bagikan

Baca Juga

Prof Zikra: Regulasi Industri Marina Terjebak Wisata Asing
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun
WTO (World Trade Center Organization)
WMO (World Meteorological Organization)
WIPO (World Intellectual Property Organization)