160 Ujaran Kebencian di Kolom Komentar Bobby Nasution

A A

Ilustrasi seorang perempuan menatap layar telepon genggam pada malam hari. [Foto: Pexels]

Cekricek.id — Pada Juni 2025 Bobby Nasution mengunggah satu ajakan di akun Instagramnya. Isinya tawaran mengelola bersama empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Ajakan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Unggahan itu menyebar cepat dan kolom komentarnya terisi. Dua peneliti bahasa dari Universitas Negeri Padang kemudian membaca isi kolom itu satu per satu dan mencatat apa yang mereka temukan di sana.

Empat pulau itu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara administratif keempatnya berada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Letaknya di garis yang memisahkan dua provinsi. Ajakan pengelolaan bersama menyentuh urusan batas wilayah. Urusan batas wilayah jarang diterima dingin di kedua sisinya. Catatan atas komentar itu terbit sebagai artikel Indikasi Ujaran Kebencian oleh Warganet dalam Kolom Komentar Akun Instagram @bobbynst: Kajian Linguistik Forensik. Penulisnya Hulfa Elmidia dan Agustina, keduanya dari Universitas Negeri Padang. Artikel itu dimuat jurnal Persona Volume 5 Nomor 1 tahun 2026, halaman 85 sampai 95.

Daftar Isi
  1. Februari 2025: Pejabat Baru, Sorotan Lama
  2. Juni 2025: Empat Pulau di Garis Perbatasan
  3. Setelah Unggahan: 160 Komentar Dicatat
  4. Pemilahan Kedua: Mengapa Orang Menuduh
  5. 2026: Angka yang Sampai ke Jurnal

Februari 2025: Pejabat Baru, Sorotan Lama

Ilustrasi gedung perkantoran modern dengan bendera Merah Putih berkibar di halaman.
Ilustrasi gedung perkantoran modern dengan bendera Merah Putih berkibar di halaman. [Foto: Pexels]

Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025. Sebelumnya ia menjabat Wali Kota Medan periode 2021 sampai 2025. Ia juga menantu Presiden Joko Widodo. Jabatan dan hubungan keluarga itu menempatkannya lama di bawah sorotan. Kritik terhadap kepala daerah adalah hal biasa. Yang dihitung penelitian ini bukan kritiknya.

Ruang tempat kritik itu disampaikan terus melebar. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mendata pemakaian internet pada 10 April sampai 16 Juli 2025. Hasilnya 229,4 juta pengguna dari sekitar 284,4 juta penduduk, atau penetrasi 80,66 persen. Angka itu naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya. Sebanyak 24,8 persen pengguna memakai internet untuk membuka media sosial.

Instagram termasuk yang paling ramai di dalamnya. Data Global Digital 2025 mencatat 103 juta pengguna aktif Instagram di Indonesia, dihimpun dari jangkauan iklan per Februari 2025. Sholihatin (2019) menyebut media sosial mempermudah penyebaran ujaran kebencian justru karena sifatnya sebagai ruang publik yang interaktif. Siapa pun dapat menjawab siapa pun, tanpa perantara, dalam hitungan detik.

Juni 2025: Empat Pulau di Garis Perbatasan

Peneliti mengambil beberapa unggahan pada Juni 2025 yang berkaitan dengan isu empat pulau tersebut. Sumber datanya teks komentar warganet atas unggahan itu, bukan unggahannya sendiri. Pengumpulan dilakukan dengan menyimak, membaca, lalu mencatat. Mahsun (2017) menyebut metode simak sebagai cara memperoleh data dengan menelaah pemakaian bahasa pada sumbernya.

Baca juga Ketika Prompt Jadi Pelajaran di Kelas Bahasa

Pendekatan yang dipakai disebut linguistik forensik, yaitu pemakaian teori dan metode linguistik untuk keperluan hukum. Menurut Tis’ah (2022), cakupannya luas: hukum pidana, perdata, konstitusional, adat, sampai lingkungan. Olsson, dikutip Mahsun (2018), menempatkan bidang itu sebagai alat membaca makna tersembunyi, maksud penutur, dan dampak sebuah ucapan. Subyantoro (2022) merumuskannya lebih pendek: hukum hanya dapat dipahami, dijalankan, dan ditegakkan lewat bahasa.

Di Indonesia ujaran kebencian di ruang digital punya kaitan hukum. Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan atau merugikan pihak lain. Pasal 156 dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu. Karena itu isi kolom komentar bukan semata soal sopan santun.

Ujaran kebencian sendiri punya batasan yang dipakai penelitian ini. Menurut Tis’ah (2022), ia adalah bentuk komunikasi yang mengandung provokasi, penghasutan, atau penghinaan terhadap perseorangan maupun kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, dan latar belakang lain. Batasan itu tidak menyoal setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan. Yang disoal caranya disampaikan.

Setelah Unggahan: 160 Komentar Dicatat

Penelitiannya kualitatif dan deskriptif. Moleong (2014) menempatkan peneliti sebagai instrumen utama pada penelitian jenis ini: perencana, pelaksana, pengumpul data, penganalisis, penafsir, sekaligus penyusun laporan. Analisisnya memakai model Miles dan Huberman (1992) yang bertahap tiga: reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Tidak ada perhitungan statistik di dalamnya. Acuan pemilahannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 sebagaimana dikutip Subyantoro (2022). Surat itu memerinci enam bentuk ujaran kebencian: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Enam bentuk itu yang dipakai menyortir komentar. Setiap komentar dimasukkan ke satu golongan, lalu dihitung.

Enam golongan itu punya syarat yang berbeda-beda. Subyantoro (2022) menyebut penghinaan sebagai tindakan menjatuhkan martabat seseorang lewat ucapan kasar dan makian. Pencemaran nama baik menuntut syarat lain: ada tuduhan yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan mengandung unsur fitnah. Penistaan menyentuh ranah agama, keyakinan, gender, atau orientasi seksual. Perbedaan itu menentukan sebuah komentar masuk golongan yang mana.

Baca juga Seribu Tiga Puluh Kata Tunjuk di Novel Lilin

Hasil hitungannya 160 data ujaran kebencian. Penghinaan 80 data. Pencemaran nama baik 35 data. Penghasutan 19 data. Penyebaran berita bohong 12 data. Provokasi 11 data. Penistaan 3 data. Enam golongan itu tidak terisi rata. Satu golongan menampung separuh dari seluruh data.

Isi tiap golongan tidak dikutip di sini. Bentuk penghinaan yang dicatat berupa makian kasar dan sebutan nama hewan. Pencemaran nama baik berupa tuduhan mencuri tanpa bukti. Penistaan, yang hanya tiga data, berupa penyisipan simbol keagamaan ke dalam kata umpatan. Penghasutan memuat seruan menyingkirkan marga tertentu dan mengibarkan bendera daerah di wilayah provinsi tetangga.

Angka-angkanya berdiri lebih dulu, tafsirnya menyusul. Menurut Hulfa Elmidia dan Agustina, dominasi penghinaan berarti “sebagian besar komentar warganet cenderung menggunakan kata-kata kasar atau makian untuk menyerang pihak yang dituju”. Yang paling banyak dipakai kata kasar, bukan bantahan atas isi usulannya. Empat pulau di Aceh Singkil nyaris tidak dibicarakan di kolom itu.

Pemilahan Kedua: Mengapa Orang Menuduh

Komentar yang sama disortir sekali lagi, kali ini menurut pemicunya. Acuannya Pranowo (2012), yang menyebut lima keadaan membuat tuturan menjadi tidak santun: kritik yang disampaikan langsung dengan kata kasar, dorongan emosi, sikap protektif, tindakan memojokkan mitra tutur, serta tuduhan terhadap mitra tutur. Lima golongan baru, 160 data yang sama. Sebarannya menuduh mitra tutur 49 data, memojokkan mitra tutur 41 data, dorongan emosi 40 data, kritik langsung 26 data, dan protektif 4 data. Tiga golongan teratas menampung 130 dari 160 data. Kritik yang memang disampaikan sebagai kritik justru berada di urutan kedua dari bawah. Sikap protektif nyaris tidak ada.

Menuduh menempati urutan pertama. Menurut Hulfa Elmidia dan Agustina, angka itu menunjukkan “banyak warganet yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang jelas, sehingga memicu munculnya ujaran kebencian”. Contoh yang mereka bahas berupa tuduhan manipulasi suara dalam pemilihan. Pada kelompok memojokkan, satu data berisi ancaman kematian yang mengaitkan sasaran dengan kelompok bersenjata.

Pada golongan provokasi, satu data berupa seruan bernada marah yang ditulis dengan huruf kapital dan menyebut perilaku sasarannya bengis. Peneliti menimbangnya dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang mengartikan bengis sebagai bersifat keras tanpa belas kasihan, suka berbuat aniaya, dan kejam. Pilihan satu kata itu yang membuat komentarnya masuk kategori memancing emosi pembaca lain.

Baca juga Mata Biru dan Merah di Poster Wayang Golek

Tiap bentuk punya pasalnya sendiri. Penghinaan bersinggungan dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP. Penistaan dengan Pasal 156a dan Pasal 156b. Penghasutan dengan Pasal 160. Penyebaran berita bohong dengan Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Penelitian ini mencatat indikasi, bukan menjatuhkan vonis.

2026: Angka yang Sampai ke Jurnal

Batas kerja ini disebut sendiri oleh penulisnya. Bahannya komentar pada beberapa unggahan bulan Juni 2025 di satu akun, seputar satu isu. Pemilahannya dikerjakan peneliti sendiri sebagai instrumen utama, tanpa perhitungan angka dan tanpa penilai kedua. Tidak ada penelusuran siapa pemilik akun yang berkomentar, dari daerah mana, atau apakah satu orang berkomentar berkali-kali.

Satu hal tidak dihitung penelitian ini: apa yang terjadi sesudahnya. Tidak ada catatan tentang tanggapan Bobby Nasution atas komentar-komentar itu, tidak ada laporan polisi yang ditelusuri, dan tidak ada nasib usulan empat pulau yang diikuti sampai tuntas. Hulfa Elmidia dan Agustina berhenti pada teksnya. Kolom komentar diperlakukan sebagai arsip, bukan sebagai peristiwa yang berlanjut.

Karena itu 160 komentar di satu kolom bukan potret warganet Indonesia. Ia juga bukan potret hubungan Aceh dan Sumatera Utara. Ia catatan atas satu kolom komentar dalam satu bulan, di sekitar satu usulan tentang empat pulau kecil. Yang terbaca dari sana polanya, bukan luasnya.

Polanya sendiri tercatat rapi. Unggahan naik pada Juni 2025. Komentarnya dibaca, dipilah, dan dihitung. Pada 2026 hasilnya berhenti di halaman 85 sampai 95 sebuah jurnal, dalam bentuk enam jenis ujaran dan lima penyebabnya. Empat pulau itu masih di tempatnya.

Bagikan

Baca Juga

Kesantunan Warganet di 94 Komentar Pujian Instagram
Makian Warganet Dibaca Lewat Linguistik Forensik
Cuitan Lama Ridwan Kamil dan Pilkada Jakarta 2024
Maksim Kesantunan yang Runtuh di Kolom Komentar
Dua Gaya Bahasa Islam di Beranda Facebook
Ujaran Kebencian @jokowi di Mata Linguistik Forensik