Cekricek.id — Sebuah lema kamus dan sebuah pasal pidana jarang dipakai untuk membaca kalimat yang sama. Kata telanjang tercatat di Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan makna “tidak mengenakan pakaian”, dan makna itu tidak pernah berubah di cetakan mana pun. Di kolom komentar sebuah akun Instagram, kata yang sama sekali tidak berurusan dengan pakaian. Ia dipakai untuk mengajak orang lain membongkar hidup seseorang sampai ke bagian yang paling pribadi. Jarak antara dua pembacaan itulah tempat kerja seorang ahli bahasa forensik.
Jarak itu yang dipetakan Putri Maya Santika dan Agustina, keduanya dari Universitas Negeri Padang, dalam Indikasi Ujaran Kebencian oleh Warganet dalam Kolom Komentar di Akun Instagram @jokowi Pascajabatan Presiden RI: Kajian Linguistik Forensik, yang terbit di jurnal Persona Volume 5 Nomor 1 tahun 2026. Keduanya mengumpulkan 148 tuturan dari kolom komentar akun @jokowi setelah Joko Widodo menuntaskan dua periode jabatannya, yaitu 2014 sampai 2019 dan 2019 sampai 2024. Tuturan yang sama itu kemudian dipilah dua kali dengan dua alat ukur yang berbeda.
Pemilahan pertama bertanya soal bentuk: sebuah komentar masuk jenis apa bila dibaca dengan kacamata hukum pidana. Pemilahan kedua bertanya soal akibat: komentar itu meninggalkan bekas macam apa pada cara publik memandang orang yang disasar. Keduanya berangkat dari bahan yang persis sama, satu berkas berisi 148 kalimat pendek yang ditulis orang asing di layar ponsel masing-masing. Keduanya berakhir dengan urutan yang tidak sama, dan justru selisih urutan itu yang paling banyak bercerita.
Daftar Isi
Seratus sembilan penghinaan, delapan berita bohong

Penghinaan menguasai daftar pertama dengan 109 data dari 148 tuturan, hampir tiga dari setiap empat komentar yang dikumpulkan. Isinya umpatan yang menyamakan manusia dengan nama binatang, ejekan terhadap bentuk tubuh, dan julukan yang menuduh sasaran sebagai penipu. Kategori itu cukup disebut namanya; kata-katanya sendiri tidak perlu diulang di luar konteks penelitian. Dalam kerangka hukum yang dipakai kedua peneliti, penghinaan bersandar pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara bentuk ringannya diatur Pasal 315, mengikuti uraian Soesilo sebagaimana dikutip Sholihatin.
Pencemaran nama baik jauh lebih sedikit, hanya 11 data, dan perbedaannya bukan soal kasar atau halus. Penghinaan menyerang orangnya; pencemaran nama baik menyerang keterangan tentang orang itu. Komentar yang masuk kategori kedua berisi tuduhan berbobot berat — ijazah palsu, korupsi, kepemilikan jet pribadi — yang dilontarkan tanpa satu pun bukti yang dapat diperiksa pembaca berikutnya. Tuduhan semacam itu, catat kedua peneliti, menuntut dasar fakta justru karena akibat hukumnya nyata bagi orang yang disebut namanya, dan bukan hanya bagi yang menulis.
Baca juga Beban yang Dititipkan Lagu Anak Lanang
Provokasi dan penghasutan masing-masing juga 11 data. Penyebaran berita bohong tercatat delapan data pada bagian hasil dan sembilan pada bagian simpulan, selisih kecil yang dibiarkan terbuka di dalam papernya sendiri. Berita bohong dipahami mengikuti Agustina sebagai informasi yang tidak sesuai fakta tetapi disajikan seolah benar, dan ketentuannya ditarik dari Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Satu jenis yang disebut dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor SE/06/X/2015 tidak muncul sama sekali di lapangan: penistaan. Daftar bentuk, dengan kata lain, tidak terisi rata.
Tujuh puluh enam stereotip, dua belas stigmatisasi
Daftar kedua menyusun bahan yang sama menurut efek sosialnya, dan urutannya langsung berubah. Stereotip memimpin dengan 76 data, lebih dari separuh keseluruhan. Kategori ini memuat penilaian pribadi yang disodorkan sebagai kenyataan umum: menyamakan sasaran dengan sosok jahat, menempelkan rasa jijik, menyimpulkan watak seseorang dari prasangka penuturnya sendiri. Tidak ada satu pun penilaian itu yang bersandar pada keterangan yang bisa diperiksa pembaca komentar. Kridalaksana, yang dipakai kedua peneliti untuk mendefinisikan kategori, menyebut pengelompokan semacam ini sebagai hasil klasifikasi atas faktor bahasa.
Pelabelan menyusul dengan 60 data, dan mekanismenya jauh lebih sunyi. Kata kurus, misalnya, tidak berhenti menggambarkan keadaan fisik; ia dipakai berulang sampai melekat menjadi penanda yang dikenali semua orang di kolom itu. Frasa aura serakah bekerja dengan cara serupa, mengikat satu sifat pada satu orang lewat pengulangan, bukan lewat pembuktian. Kalau stereotip adalah penilaian yang diucapkan sekali, pelabelan adalah nama panggilan yang ditempelkan berkali-kali sampai orang lupa siapa yang pertama memakainya.
Baca juga Bahasa Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat di Instagram
Stigmatisasi justru yang paling sedikit, 12 data, meski isinya paling berat secara politik. Contohnya menyebut proyek kereta cepat dengan sebutan merendahkan dan menempelkan angka utang negara puluhan ribu triliun langsung pada masa satu kepresidenan. Kebijakan sepanjang sepuluh tahun disederhanakan menjadi satu penilaian negatif yang muat dalam satu baris komentar. Di sinilah selisih dua daftar itu terbaca: bentuk yang paling banyak muncul adalah yang paling kasar, sedangkan kategori dampak yang paling banyak muncul justru yang paling halus dan paling sukar dibantah.
Kritik yang dilindungi dan kritik yang bisa dipidana
Kerangka hukum yang dipakai kedua peneliti bukan satu pasal, melainkan setumpuk aturan yang saling menambal. Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur permusuhan dan penghinaan terhadap golongan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 menyentuh diskriminasi ras dan etnis. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur batas penyampaian pendapat di muka umum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, memindahkan seluruh urusan itu ke layar.
Setumpuk aturan itu tetap tidak bisa memutuskan sendiri apakah sebuah komentar layak dipidana. Kata indikasi pada judul artikel dipakai bukan sebagai basa-basi, tulis Putri Maya Santika dan Agustina: sebuah komentar perlu lebih dulu dianalisis secara linguistik sebelum ditentukan apakah ia ujaran kebencian atau kritik sah yang dilindungi kebebasan berekspresi. Yang dihasilkan penelitian itu adalah indikasi, bukan vonis. Definisi yang mereka pakai pun berhati-hati, mengikuti Dhika JR: ujaran kebencian adalah kata, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena bisa memicu kekerasan dan prasangka.
Batas pekerjaannya diakui di dalam papernya. Datanya 148 tuturan dari satu kolom komentar milik satu akun, dikumpulkan dengan teknik menyimak dan mencatat mengikuti Mahsun, lalu diuji keabsahannya lewat triangulasi sebagaimana disarankan Moleong. Penelitian ini tidak menghitung berapa orang yang menulis komentar tersebut, tidak mengukur seberapa jauh komentar itu tersebar, dan tidak berpretensi menggambarkan perilaku warganet Indonesia secara umum. Penjumlahan menurut jenis pun tidak persis mengunci angka 148, sementara pemilahan menurut dampak sosial pas: 76 tambah 60 tambah 12.
Kamus mencatat satu makna, kolom komentar memakai makna lain
Cabang ilmu yang dipakai membaca komentar semacam ini masih muda di Indonesia. Saletovic dan Kisicek, sebagaimana dikutip Santoso, menempatkan linguistik forensik sebagai bagian linguistik terapan yang meneliti hubungan antara bahasa, interaksi, kejahatan, dan hukum. McMenamin, dalam kutipan Sholihatin, menyebutnya kajian ilmiah atas bahasa yang diterapkan pada bukti hukum. Bruggink, lewat Subyantoro, menambahkan hal yang sering dilupakan orang di luar bidang ini: memahami sebuah aturan hukum pun selalu merupakan pekerjaan bahasa, bukan pekerjaan logika semata.
Baca juga Musik Banyuwangi Berganti Genre Setelah Kekerasan 1965
Di situlah kata telanjang kembali berguna. Secara leksikal maknanya tidak mengenakan pakaian, dan makna itu tidak berubah di kamus mana pun. Yang berubah adalah pemakaiannya: dalam komentar yang dianalisis, kata itu menjadi ajakan membuka informasi pribadi seseorang kepada siapa saja yang membaca. Ahli bahasa forensik tidak sedang menghakimi niat penulisnya. Ia menunjukkan bahwa satuan lingual yang sama dapat berpindah fungsi ketika dipindahkan ke ruang yang berbeda, dan perpindahan itu meninggalkan jejak yang bisa ditunjukkan kepada orang lain.
Ruang itu sendiri terus melebar. Laporan Kepios yang dikutip papernya mencatat 1,74 miliar pengguna Instagram di dunia pada Februari 2025, dan sekitar 91 juta di antaranya berada di Indonesia pada Januari 2025, terbesar keempat sedunia. Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 tercatat 44,53, naik 1,19 poin dari tahun sebelumnya. Angka pertama menunjukkan berapa banyak orang yang kini memiliki kolom komentar. Angka kedua mengukur kecakapan digital, bukan isi kalimat yang diketik orang di dalamnya, dan kedua angka itu tidak saling menjelaskan.
Instagram sendiri lahir jauh lebih sederhana daripada bentuknya sekarang. Prajarini mencatat bahwa pada peluncuran awalnya, fitur yang tersedia hanya beranda dengan menyukai, berbagi, berkomentar, dan mengirim pesan langsung. Satu dari empat fungsi paling awal itulah yang kemudian menjadi lapangan penelitian linguistik forensik. Kolom komentar dirancang sebagai tempat menanggapi, dan tetap dipakai untuk menanggapi — hanya saja sebagian tanggapan itu kini menghasilkan berkas perkara.
Dua alat baca yang dijajarkan di awal akhirnya sama-sama tidak lengkap bila berdiri sendiri. Kamus mencatat makna, tetapi tidak tahu siapa yang sedang dituju sebuah kalimat dan dalam suasana apa kalimat itu ditulis. Pasal pidana menunjuk perbuatan, tetapi tidak bisa membaca pergeseran makna sebuah kata di dalam kolom komentar. Yang ditawarkan penelitian ini bukan pemenang di antara keduanya, melainkan satu langkah kecil di antaranya: 148 kalimat pendek yang dibaca pelan-pelan sebelum siapa pun menyebutnya kejahatan.













