Arkeologi Komunitas: Dari Faversham 1962 ke Instagram

A A

Ilustrasi kegiatan komunitas pemerhati warisan budaya yang mendokumentasikan tinggalan benteng kuno untuk dibagikan lewat media sosial. [Foto: Dibuat dengan AI]

Cekricek.id — Sejak arkeologi mulai berkembang di Indonesia pada sekitar abad ke-20, ilmu ini lama berdiri di atas paradigma tradisional yang menaruh perhatian hampir seluruhnya pada objek material, yaitu pada segi ruang dan waktu benda itu berada serta pada deskripsi bentuknya semata. Rekonstruksi budaya masa lampau dikerjakan secara normatif, dan masyarakat yang hidup persis di sekeliling situs nyaris tidak punya tempat di dalam kerja itu. Baru pada 1960-an paradigma prosesual menggeser titik berat kajian ke analisis objek dan simbol makna yang terkandung di dalam artefak, sebuah pergeseran yang dicatat Hafiful Hadi Sunliensyar dalam tulisannya pada 2018.

Rantai pergeseran itulah yang dilanjutkan Arkeologi Komunitas: Daya Dukung Pengembangan Pengetahuan Arkeologi melalui Media Digital, artikel yang ditulis Saswal Ukba dari Universitas Nusa Cendana, Kota Kupang, bersama enam penulis lain dan terbit di AMERTA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Vol. 44 No. 1 pada 2026. Di antara para penulisnya ada Nurul Afni Sya’adah, dosen arkeologi di Universitas Jambi, lalu Argi Arafat dan Irsyad Leihitu yang mendirikan komunitas IndoArchaeology, Cahayatunnisa dari Historical Langkat, M. Sabri dari Situs Sultra, serta Muhamad Satok Yusuf yang mendirikan Blitar Bercerita.

Daftar Isi
  1. Kritik 1980-an dan Antitesis Ian Hodder
  2. McGimsey, Davis, dan Filosofi CRM 1977
  3. Faversham 1962 sampai Worcestershire 2005
  4. Handoko 2008, Ririmasse 2018, dan Data Instagram
  5. Kambawuna, Must Farm 2015, dan Sisi yang Belum Terukur

Kritik 1980-an dan Antitesis Ian Hodder

Sampai 1980-an, paradigma prosesual perlahan mendapat kritik karena dianggap terlalu membatasi diri pada ruang sosial. Kondisi itu mendorong munculnya paradigma pascaprosesual yang membawa pemahaman bahwa dalam mengungkap masa lalu lewat objek arkeologi, aspek yang dilihat semestinya tidak berhenti pada fungsi benda, melainkan menyentuh hubungannya dengan lingkungan sosial, terutama penjelasan mengapa suatu benda dibuat. Menurut Ian Hodder, yang dirujuk para penulis dari tulisannya pada 1995, kemunculan pascaprosesual merupakan bentuk ketidakpuasan atas cara kerja prosesual yang dianggap memisahkan diri dari pengaruh eksternal seperti sosial, ekonomi, dan lingkungannya.

Perbedaan keduanya bertumpu pada epistemologi. Hendri Asyhari Fajrian Kaharudin dalam tulisannya pada 2019 dan Oscar Moro Abadía pada 2009, dua rujukan yang dipakai artikel ini, menempatkan prosesual pada positivisme yang memfokuskan arkeologi secara independen dan terlepas dari pengaruh sosial, ekonomi, kultural, dan politik, sementara pascaprosesual justru menganggap arkeologi tidak pernah lepas dari pengaruh tersebut. Nur Ihsan pada 2017 menambahkan bahwa kebudayaan materi adalah hasil karya individu manusia yang mengandung makna tersendiri mengapa suatu benda dibuat. Dikotomi itu, tulis para penulis, sampai kini masih diadopsi akademisi maupun praktisi sebagai sikap netral.

McGimsey, Davis, dan Filosofi CRM 1977

Dari dikotomi tersebut lahir satu cabang yang mengubah cara kerja lapangan, yaitu manajemen sumber daya arkeologi atau Cultural Resource Management. Di Amerika, ilmu ini berperan besar menentukan perlindungan warisan budaya dari tuntutan pembangunan infrastruktur kota, dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk kalangan arkeolog untuk memilah situs mana yang akan diselamatkan sebelum proyek dijalankan. Charles R. McGimsey dan Hester A. Davis, penyusun laporan The Management of Archeological Resources the Airlie House Report pada 1977, menegaskan bahwa melalui ilmu CRM “tinggalan arkeologi tidak hanya dilihat sebagai objek yang tidak dapat diperbarui, namun terdapat kebutuhan mendesak untuk dikonservasi dan dipastikan penggunaannya selama mungkin oleh publik”.

Sesudah itu gagasannya diterjemahkan ke konteks yang lebih luas. Henry Cleere pada 1989 dan Daud Aris Tanudirjo pada 2004, keduanya dikutip artikel ini, menempatkan manajemen sumber daya arkeologi sebagai landasan filosofis untuk mengaitkan warisan budaya dengan identitas jati diri, pendidikan, ekonomi melalui kepariwisataan, dan akademik melalui pengkajian data arkeologis. Di Indonesia, efek berkembangnya bidang tersebut pada 1970-an disebut para penulis sebagai arah baru penanganan tinggalan arkeologis di bidang pelestarian, ketika arkeologi tidak lagi dianggap pengetahuan eksklusif milik sekelompok orang, melainkan sesuatu yang lebih inklusif.

Faversham 1962 sampai Worcestershire 2005

Jauh sebelum istilahnya dikenal di Indonesia, praktik arkeologi komunitas sudah berjalan di Inggris. Artikel ini mencatat organisasi heritage Faversham Society yang berdiri pada 1962 sebagai perkenalan pertamanya, lahir sebagai respons atas modernisasi yang menyebabkan hilangnya sebagian bangunan bersejarah di Kota Faversham. Meski sifatnya masih sukarela, komunitas itu ikut mempengaruhi lahirnya komunitas lain di Inggris dan memberi kontribusi nyata terhadap penelitian arkeologi berupa pemberian dana hibah, sarana publikasi, peminjaman peralatan, dan jejaring konferensi, sebagaimana ditulis Patricia Reid pada 2011.

Alasan mengapa keterlibatan itu penting dirumuskan Christopher John Tripp dalam tulisannya pada 2011, yang menganggap masa lalu sebagai hasil pengalaman kolektif yang penafsirannya membutuhkan keterlibatan kolektif. Di titik itulah Tripp berselisih tegas dengan tradisi kerja arkeologi yang tertutup, sebab menurut dia “peran para arkeolog sebenarnya adalah bukan untuk memberitahu masyarakat tentang masa lalu, namun untuk membantu masyarakat dalam mengetahui dan menemukan sendiri masa lalu mereka”. Gabriel Moshenska dan Sarah Dhanjal pada 2011 memberi nama kepada dua kutub tersebut, yakni arkeologi tertutup yang hanya boleh dikerjakan profesional dan arkeologi terbuka yang memberi ruang publik terlibat dengan cara mereka sendiri.

Baca juga Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas

Bentuk keterlibatannya sendiri tidak seragam. Thomas Kador pada 2014 memilah empat bentuk utama, yaitu penyuluhan arkeologi yang mengajak masyarakat menyaksikan proyek secara langsung, kegiatan arkeologi yang dilakukan di hadapan masyarakat tanpa keterlibatan intelektual maupun tenaga, partisipasi komunitas dalam proyek yang tetap dirancang arkeolog profesional namun mendorong rasa kepemilikan publik, serta keterlibatan penuh komunitas sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Justin Hughes pada 2011 mencatat contohnya di Worcestershire pada 2005, ketika layanan arkeologi setempat melibatkan warga lokal dalam penggalian, lalu proyek berikutnya lewat hibah heritage lottery fund memikat sekitar 150 relawan pelajar dan masyarakat umum yang memperoleh pelatihan formal tur kepemanduan warisan budaya.

Handoko 2008, Ririmasse 2018, dan Data Instagram

Di Indonesia, rantai penelitiannya lebih pendek dan bisa disebut satu per satu. Tjahjono Prasodjo pada 2000 menulis pendekatan partisipatoris dalam pengelolaan sumber daya arkeologis dan kemungkinan penerapannya di kawasan arkeologis Gunung Kidul. Delapan tahun berikutnya Wuri Handoko menulis pengelolaan informasi dan pengembangan penelitian arkeologi di Indonesia dengan studi kasus Maluku, termasuk catatannya bahwa masyarakat kadang kala sudah mengetahui sumber daya arkeologi di sekitar lingkungan mereka lebih dulu sebelum para arkeolog meneliti suatu situs. Pada 2018 Marlon Ririmasse menulis tentang arkeologi, publik, dan media sosial di Maluku.

Yang membedakan artikel 2026 ini dari ketiganya, menurut para penulisnya, adalah fokus pada kedudukan arkeologi komunitas hari ini, yakni posisi dan peran sentralnya dalam mendukung kerja-kerja penelitian arkeologi. Metodenya berupa studi kepustakaan dan kajian konseptual dengan dua literatur utama, yaitu buku Moshenska dan Dhanjal pada 2011 serta laporan McGimsey dan Davis pada 1977, sementara data primernya diambil dari media sosial digital berupa Instagram dan Facebook. Analisis datanya bersifat deskriptif, dengan lima komunitas sebagai bahan, yakni Kambawuna, IndoArchaeology, Situs Sultra, Historical Langkat, dan Blitar Bercerita.

Baca juga Lagu Kampuang dan Furusato dalam Kajian Antropolinguistik

Kambawuna, Must Farm 2015, dan Sisi yang Belum Terukur

Kambawuna, atau Komunitas Pemerhati Budaya Suku Muna, adalah yang paling besar di antara kelima nama itu. Akun Facebook komunitas ini menyajikan informasi kebudayaan dan sejarah lokal serta memperoleh pengikut sekitar 46 ribu anggota, sementara kegiatan lapangannya berupa ekspedisi ke situs bersejarah seperti Benteng Wuna yang melibatkan tokoh pemuda, pemerhati sejarah budaya, tokoh adat, pemerintah desa, sampai siswa dan pelajar. Melalui akun yang sama, warga juga saling berbagi informasi tentang objek arkeologi di sekitar mereka yang belum banyak diketahui, dan komunitas ini terus aktif mempromosikan warisan budaya di Pulau Muna.

Empat komunitas lain berdiri jauh lebih belakangan. IndoArchaeology dibentuk pada 2017 dan kini memiliki 11 ribu pengikut di Instagram, memakai fitur kolaborasi untuk membuka konten budayanya bagi siapa saja, misalnya lewat unggahan tentang penyelidikan Makam No. 163 Sang Pendiri Kota Batavia. Situs Sultra berdiri pada Agustus 2024 dan mengunggah, antara lain, penghancuran bangunan kolonial kota lama Kendari berupa gedung bioskop dan rumah controleur untuk pembangunan jembatan serta rumah jabatan DPRD Kota Kendari. Historical Langkat lahir pada Oktober 2024 dengan ratusan pengikut, sedangkan Blitar Bercerita berdiri pada Februari 2024.

Menjelang pertengahan 2010-an, pola serupa sudah diuji di Inggris pada skala proyek besar. Penggalian Must Farm oleh Cambridge Archaeological Unit di Fenland pada 2015 dan 2016, yang menelusuri struktur material kayu hunian prasejarah yang telah terendam air, memakai Facebook sebagai media kampanye justru karena lokasinya masuk kawasan pertambangan sehingga kunjungan langsung dibatasi, sebagaimana dicatat Mark Knight dan rekan pada 2018 serta Christopher Wakefield pada 2020. Media digital di sana bukan pelengkap, melainkan satu-satunya pintu bagi warga yang antusias ingin menyaksikan proses penggalian.

Baca juga Euis Komariah dan Zaman Kaset yang Sudah Lewat

Di sinilah batas kajian ini perlu dinyatakan terus terang. Analisisnya deskriptif dan bertumpu pada studi kepustakaan serta pengamatan lima akun media sosial, tanpa pengukuran apakah pengetahuan arkeologi publik benar-benar bertambah, sementara jumlah pengikut, sebesar apa pun angkanya, bukan bukti pemahaman. Tiga dari lima komunitas yang dibahas baru berdiri pada 2024, sehingga rentang pengamatannya pendek. Para penulis sendiri menyatakan deskripsi tiap komunitas ditulis oleh pendiri atau pengurus komunitas yang bersangkutan, satu hal yang membuat penilaian di dalamnya sulit disebut berjarak.

Sisi peningkatan kapasitas pun masih berupa peluang, belum hasil yang terukur. Artikel ini menyebut komunitas dapat menjadi ruang belajar bagi mahasiswa arkeologi sekaligus wadah pelatihan penguasaan perangkat lunak yang lazim dipakai dalam kerja arkeologi, seperti ArcGIS untuk pemetaan sebaran temuan, rekonstruksi tiga dimensi, total station untuk pendokumentasian ekskavasi secara presisi, GPS untuk merekam titik dan rute survei, serta SketchUp untuk menganalisis arsitektur bangunan kuno. Kebutuhan itu berpijak pada kenyataan bahwa jurusan arkeologi di Indonesia masih tergolong sangat sedikit, di antaranya di Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Halu Oleo, dan Universitas Andalas, sementara kurikulum sekolah dasar sampai menengah tidak mewakili penyebaran pengetahuan arkeologi.

Kerangka hukumnya justru sudah lebih dulu tersedia. Artikel ini menautkan peran komunitas dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, yang meletakkan nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan agama sebagai dasar penetapan situs cagar budaya, serta dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 yang antara lain memperteguh jati diri bangsa dan melestarikan warisan budaya. Nilai-nilai itu, tulis para penulis, dapat dirangkai komunitas untuk disampaikan kepada masyarakat secara populer, sekaligus menopang kerja lembaga kebudayaan seperti museum dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Ditempatkan berderet, temuan artikel ini terbaca sebagai satu mata rantai, bukan simpul terakhir: Faversham pada 1962, laporan McGimsey dan Davis pada 1977, Prasodjo pada 2000, Handoko pada 2008, Ririmasse pada 2018, lalu kajian tujuh penulis ini pada 2026 yang menyandingkan lima komunitas media sosial Indonesia dalam satu bingkai. Mata rantai berikutnya belum dikerjakan siapa pun di dalam deret tersebut, yaitu mengukur apa yang sebenarnya berpindah dari layar ponsel ke pengetahuan orang yang menggulirkannya.

Bagikan

Baca Juga

Ambulans dan aparat berjaga di depan gedung SMP Ateneo de Zamboanga University
Filipina Bahas Larangan Medsos usai Penembakan Sekolah
Ilustrasi meja kayu panjang di ruang diskusi dengan gelas kopi dan tumpukan buku
Grup WhatsApp dan Patungan Kopi di Balik Ilmu Perburuhan Kritis
Ilustrasi kamera di atas tripod menghadap rumah kayu di kampung pada sore hari
Guru SMP di Pati Menggarap 100 Episode Film Pendek dari Desa
Ilustrasi dua tangan menyodorkan map berisi lembar dokumen di atas meja kayu
Tukar CV Sebelum Menikah, Ta'aruf ala Web Series Islami di YouTube
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan gelembung percakapan di ruang gelap
5.976 Komentar di Bawah Siaran Fatwa PUBG dan Apa Isinya
Ilustrasi ruang tamu rumah kayu tradisional dengan jendela menghadap perbukitan
Trailer Ngeri-Ngeri Sedap Beredar Lewat Grup WhatsApp Marga Batak