Video syur berdurasi 8 detik yang menampilkan pemeran mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett menjadi sorotan di media sosial. Warganet merespons dengan mencari link video tersebut, namun ada juga yang meragukan keasliannya.
Cekricek.id, Seleb - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh kemunculan video syur berdurasi 8 detik yang diduga melibatkan sosok mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Dalam video tersebut, kedua individu terlihat terlibat dalam adegan hubungan seksual. Fenomena ini tak mengherankan, mengingat saat itu kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter dengan nama @gossipvira46455 dan langsung menarik perhatian warganet. Isi caption di akun Twitter tersebut berbunyi, "Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah." Video syur tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet.
Namun demikian, tak semua warganet yang melihat link video tersebut mempercayainya sepenuhnya. Beberapa di antara mereka berpendapat bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun yang mengunggah video tersebut bertujuan untuk menyebarkan hoaks kepada masyarakat.
Akun Twitter dengan nama @bot4 menulis, "Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di penjara ini orang mencemari nama baik." Pemilik akun @cal*03 juga berkicau, "Gue rasa sih ini editan, walaupun gua team istri sah ya, tapi hati-hati dengan UU ITE buat yang mengelola akun." Tanggapan serupa juga muncul dari akun @bwjd, yang menulis, "Hoaks itu mah, hati-hati aja diciduk."
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Cekhukum.com, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja, tanpa hak, menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dengan maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Selain UU ITE, hal serupa juga diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan yang sedikit berbeda. Pasal ini mengatur tentang menyiarkan kabar bohong dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan penurunan atau kenaikan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang. Pelaku tindakan tersebut dapat dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946), terdapat Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong.
Pasal 14 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan tujuan memicu kerusuhan di kalangan masyarakat, dapat dihukum penjara hingga sepuluh tahun.
Baca juga: Syahnaz Sadiqah Cantiknya Membahana, Bikin Netizen Susah Kedip
Sedangkan Pasal 15 menyebutkan bahwa siapa pun yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, sementara mengetahui atau seharusnya dapat menduga bahwa kabar tersebut dapat atau telah memicu kerusuhan di kalangan masyarakat, dapat dihukum penjara selama dua tahun.
Dengan adanya aturan tersebut, penting bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain merugikan pihak terkait, menyebarkan hoaks juga dapat berdampak serius pada pelakunya sendiri. Oleh karena itu, di tengah maraknya berita palsu di dunia maya, kritis dalam memilah informasi sebelum membagikannya menjadi sebuah kewajiban yang tak terelakkan.
Temukan berita Seleb terbaru hari ini dan terkini seputar gosip, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.