Cekricek.id, Jakarta - Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dan aparatur negara telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah digodok sejak lama. RUU ASN ini diharapkan dapat segera disahkan pada masa sidang yang akan datang, yaitu pertengahan Agustus 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, dalam siaran tertulisnya, Senin (24/7/2023). Ia mengatakan bahwa RUU ASN sudah selesai dibahas di tingkat Panja, dan tinggal menunggu pembahasan tingkat I dengan pemerintah.
“RUU ASN Insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal pembahasan tingkat I dengan pemerintah, kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023 kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Doli.
Doli juga memberikan kabar baik bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia, dan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer.
“Intinya adalah yang pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita mencari sebesar mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Baca juga: PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Doli juga menjelaskan bahwa dalam RUU ASN nanti akan ada beberapa kategori status bagi tenaga honorer, yaitu PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan dan hak-hak tenaga honorer.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Doli.