Pekanbaru, Cekricek.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HJS (40) di Pekanbaru, Riau, karena diduga menjual BBM solar ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa petugas menangkap HJS saat sedang melakukan penjualan BBM solar kepada supir mobil tangki CPO.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan gudang tempat penyimpanan BBM solar yang berisikan 20 jarigen dan 4 jerigen kosong, disertai dengan 1 selang berukuran 2 meter," kata Bery, Jumat (26/1/2024).
HJS beserta saksi-saksi, bersama dengan barang bukti, kemudian diamankan oleh petugas.
Dalam proses interogasi, HJS mengakui sebagai pemilik jerigen yang berisi BBM solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM solar tersebut di SPBU di Pekanbaru.
Baca juga: Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, serta atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," kata Bery.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.