Pemda Bakal Disanksi Jika Tidak Terapkan SPM

Pemda Bakal Disanksi Jika Tidak Terapkan SPM

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Dalam upaya menjamin pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Pusat memperketat pengawasan terhadap implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah. Kepala daerah dan wakilnya yang lalai menerapkan standar ini bakal dijatuhi sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Amaryadi, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengungkapkan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kepala daerah yang abai dalam menerapkan SPM bisa mendapat teguran tertulis hingga diberhentikan secara permanen," terangnya dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2024).

Selain itu, sanksi lain yang bakal dijatuhkan adalah penundaan pembayaran hak keuangan selama 3-6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, pengambilalihan kewenangan perizinan, serta penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan bagi hasil.

"Kemudian diikutsertakan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, hingga pemberhentian sementara tiga bulan dan permanen," imbuh Amaryadi.

Guna mengantisipasi pengenaan sanksi, Amaryadi menghimbau pemda untuk mengevaluasi pelaporan SPM dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berkala. "Kami berharap Tim Penerapan SPM di provinsi maupun kabupaten/kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rutin mengevaluasi pelaporan SPM dan kinerja para pengampu SPM," tekannya.

Baca juga: Ada Jumat Curhat dan Bujang Kampung di Siak, Sinergi Pelayanan Polri dan Pemkab Siak

Penerapan SPM di daerah penting untuk menjamin masyarakat mendapat pelayanan dasar yang memadai seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lainnya. Pada 2022 lalu, Pemprov Riau meraih penghargaan atas kepatuhan pelaporan SPM dari Kemendagri.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Presiden RI Joko Widodo Membuka Rakor Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2024
Presiden RI Joko Widodo Membuka Rakor Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2024
Lebih 500 Pondok Pesantren di Riau: Pemprov Siapkan Strategi Mewujudkan Santri Unggul
Lebih dari 500 Pondok Pesantren Berdiri di Riau: Pemprov Siapkan Strategi Mewujudkan Santri Unggul
Berita Riau Hari Ini: Disdik Riau Gelar Gelombang Kedua Seleksi Guru untuk SMAN Plus
Disdik Riau Gelar Gelombang Kedua Seleksi Guru SMAN Plus
Berita Riau Hari Ini: Mendagri Lantik SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau
Mendagri Lantik SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau
Berita Riau Hari Ini: 38 PNS Pemprov Riau Pensiun
38 PNS Pemprov Riau Pensiun