Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita. [Foto: Istimewa]

Pekanbaru, Cekricek.id - Dalam operasi besar-besaran, Polda Riau berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Riau. Sebanyak 7 orang anggota sindikat diringkus dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pukulan telak bagi sindikat narkoba internasional yang telah lama beroperasi.

"Tujuh pelaku ini merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (25/3).

Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31.415,25 gram atau sekitar 31 kg, serta 2.397 butir ekstasi. Barang haram tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/3) malam di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Pada operasi itu, aparat keamanan menemukan sabu seberat 13,99 kg yang disembunyikan dalam karung di dalam sebuah truk.

Penangkapan selanjutnya dilakukan di beberapa lokasi lain di Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis. Total, terdapat 7 orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Ap (39), Fk (44), MW (27), Rkp (36), S (44), Srp (32), dan E (45).

Menurut Manang, para tersangka mengaku mendapatkan upah beragam, antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram sabu yang diedarkan. "Hasil penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp 32.192.100.000," ungkapnya.

Dengan berhasil menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 316.550 jiwa dari bahaya narkoba.

Baca juga: Jaringan Narkoba Riau Diringkus, Mantan Polisi Terlibat

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga

Pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di kediamannya di Kecamatan Situjuh
Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan di Situjuh
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Berita Riau Hari Ini: Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai
Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai