Pekanbaru, Cekricek.id - Dalam operasi besar-besaran, Polda Riau berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Riau. Sebanyak 7 orang anggota sindikat diringkus dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pukulan telak bagi sindikat narkoba internasional yang telah lama beroperasi.
"Tujuh pelaku ini merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (25/3).
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31.415,25 gram atau sekitar 31 kg, serta 2.397 butir ekstasi. Barang haram tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/3) malam di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Pada operasi itu, aparat keamanan menemukan sabu seberat 13,99 kg yang disembunyikan dalam karung di dalam sebuah truk.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di beberapa lokasi lain di Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis. Total, terdapat 7 orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Ap (39), Fk (44), MW (27), Rkp (36), S (44), Srp (32), dan E (45).
Menurut Manang, para tersangka mengaku mendapatkan upah beragam, antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram sabu yang diedarkan. "Hasil penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp 32.192.100.000," ungkapnya.
Dengan berhasil menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 316.550 jiwa dari bahaya narkoba.
Baca juga: Jaringan Narkoba Riau Diringkus, Mantan Polisi Terlibat
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.