3 Pengemis dan 2 Pak Ogah Diamankan Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan operasi penertiban terhadap PPKS di persimpangan jalan raya Kota Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan operasi penertiban terhadap PPKS di persimpangan jalan raya Kota Padang. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di sejumlah persimpangan jalan pada Senin (16/6/2025). Kegiatan tersebut berhasil mengamankan lima orang yang diduga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Tim Satpol PP Padang mengamankan tiga orang pengemis dan dua orang yang berprofesi sebagai pak ogah. Kelima orang tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Padang karena beraktivitas di area persimpangan lampu merah dan jalur U-turn.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Kota Padang. Menurutnya, aktivitas pengemis dan pak ogah di persimpangan jalan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

"Patroli dilakukan petugas di seluruh persimpangan lampu merah. Secara umum kondisi tertib, namun masih ada beberapa titik lokasi yang ditemukan pelanggaran seperti jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman," ujar Chandra Eka Putra kepada media, Senin (16/6/2025).

Kawasan jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman akan menjadi prioritas untuk dilakukan patroli dan pengawasan intensif ke depannya. Hal ini mengingat kedua lokasi tersebut masih sering ditemukan aktivitas PPKS yang melanggar peraturan daerah.

Kelima orang yang diamankan dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut. Chandra menjelaskan bahwa mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan serahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Chandra.

Kepala Satpol PP Padang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, pengemis, dan pak ogah yang beraktivitas di persimpangan. Imbauan ini bertujuan mengurangi jumlah anak jalanan dan mencegah mereka terus berada di area berbahaya.

Menurut Chandra, pemberian bantuan kepada PPKS di jalan justru akan melanggengkan keberadaan mereka di lokasi yang membahayakan. Aktivitas tersebut tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan para PPKS itu sendiri yang berada di tengah lalu lintas.

Baca Juga

Petugas Satpol PP Padang melakukan patroli malam di kawasan rawan untuk menegakkan Peraturan Daerah
Satpol PP Padang Gelar Razia Dini Hari, Sita Miras dan Tertibkan Tempat Hiburan
Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras dan Tutup Tempat Hiburan
Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras dan Tutup Tempat Hiburan
7 Pelajar Kota Padang Tertangkap Keluyuran Saat Jam Sekolah
7 Pelajar Kota Padang Tertangkap Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Angkut 13 Pelajar yang Keluyuran
Satpol PP Padang Angkut 13 Pelajar yang Keluyuran
Kemacetan Akibat PKL di Jalan Aru Padang, Satpol PP Tindak Tegas
Kemacetan Akibat PKL di Jalan Aru Padang, Satpol PP Tindak Tegas
Razia, Satpol PP Amankan 6 Wanita 4 Pria di Kafe Karaoke dan Homestay, 3 Pasang Digerebek di Kamar
Satpol PP Padang Amankan 6 Wanita 4 Pria di Kafe Karaoke dan Homestay, 3 Pasang Digerebek di Kamar