Cekricek.id, Padang - Dalam upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus memulihkan daya beli masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Program ini akan akan dimulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, yang memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda pajak, serta pembebasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)—komponen yang kerap menjadi keluhan wajib pajak karena bersifat akumulatif jika terlambat dibayar. Yang menarik, pemerintah daerah juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pemutihan ini bukan hanya bentuk stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Dalam keterangannya pada Selasa (24/6), ia mengatakan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tekanan beban administratif yang menumpuk.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi. Oleh karena itu, program ini dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan sekaligus ajakan untuk membangun budaya taat pajak di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Sebagai ilustrasi, bila seseorang terakhir membayar pajak kendaraan pada tahun 2021 dan baru berencana melakukan pembayaran kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Langkah ini juga dinilai strategis oleh sejumlah pengamat ekonomi daerah karena bisa memperluas basis data kendaraan aktif, meningkatkan kesadaran hukum, dan secara langsung memberikan efek positif terhadap kas daerah. Selain itu, dengan diberlakukannya pembebasan BBNKB, potensi pasar kendaraan bekas pun diperkirakan akan ikut menggeliat dalam beberapa bulan ke depan.
Masyarakat Sumatera Barat diimbau untuk memanfaatkan momen ini secara maksimal, mengingat program serupa tidak selalu tersedia setiap tahun. Informasi lengkap mengenai tata cara pembayaran dan daftar layanan Samsat yang melayani program pemutihan ini telah disiapkan oleh Bapenda Sumbar dan bisa diakses melalui kanal resmi maupun media sosial mereka. (*)