Cekricek.id, Jakarta - Isu larangan bagi televisi nasional dan radio untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi di DPR terbantahkan. Kabar yang beredar luas di media sosial melalui surat berkop KPID DKI Jakarta itu dinyatakan hoax oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan pihak KPID.
Surat yang viral tersebut berisi imbauan agar media tidak menyiarkan aksi demo dengan muatan kekerasan secara berlebihan, serta menghindari liputan provokatif, eksploitatif, dan yang dapat memicu kemarahan publik. Informasi ini langsung menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena dianggap sebagai upaya pembatasan kebebasan pers.
Melalui unggahan Instagram Story, Meutya membantah keras isu tersebut.
"Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio," tulisnya, Sabtu (30/8/2025).
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, ikut meluruskan informasi itu. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan surat larangan tersebut.
"Tidak benar (surat edaran)," tegas Puji.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengecek langsung ke berbagai televisi dan radio. Hasilnya, tidak ada satu pun lembaga penyiaran yang menerima surat sebagaimana beredar di masyarakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Indonesia Perkuat Peran di Tengah Gejolak Global
"Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini," jelasnya. (*)