Cekricek.id — Pada 1911, harga beras di pasar Hindia Belanda mencapai 10,53 gulden per kuintal. Upah harian petani tebu berkisar 0,20 sampai 0,30 gulden. Dengan kata lain, seorang buruh tebu perlu bekerja lebih dari sebulan penuh tanpa makan untuk membeli satu kuintal beras.
Angka itu menjelaskan banyak hal — termasuk mengapa pada malam hari, di desa-desa Jawa, muncul kelompok-kelompok yang oleh pemerintah kolonial disebut penjahat dan oleh para petani disebut pahlawan.
Fenomena itu ditelaah Arfaton bersama Miftahuddin, Gunartati, dan Dyah Kumalasari dari Universitas Negeri Yogyakarta lewat artikel Social Bandits as Peasants' Protest in Java during the Dutch East Indies Government (1885–1930) yang dimuat jurnal Analisis Sejarah Vol. 15 No. 2 keluaran Universitas Andalas, terbit pada 2025. Mereka memakai metode sejarah untuk membaca kembali kebanditan sosial di Jawa sepanjang 1885 sampai 1930 — bukan sebagai catatan kriminal, melainkan sebagai bentuk protes.
Ketika Tanam Paksa Berakhir, Penderitaan Tidak
Sistem Tanam Paksa dihapus pada 1870. Undang-Undang Gula menandai akhirnya, sementara Undang-Undang Agraria dan Keputusan Agraria membuka jalan bagi perusahaan Eropa memperoleh hak atas tanah dalam jangka panjang.
Namun penghapusan itu tidak memperbaiki nasib petani. Justru sesudahnya, perkebunan swasta tumbuh subur di Jawa dan Sumatra. Pengusaha memperoleh lahan lewat tiga cara: erfpacht, sewa, dan konsesi. Karena pemilik perkebunan lebih suka menyewa tanah langsung dari petani, kemiskinan di perdesaan justru bertambah.
Keempat peneliti menyebut Agrarische Wet 1870 sebagai dasar hukum-politik yang membantu perusahaan kapitalis. Sekilas hak-hak atas tanah seperti eigendom, erfpacht, konsesi, dan hak sewa tampak menguntungkan penduduk. Kenyataannya, undang-undang itu dirancang untuk memudahkan investasi pemodal asing.
Dalam proses produksi kapitalis, petani hanya berkedudukan sebagai penyedia tenaga kerja. Satu-satunya milik mereka — tenaga — dijadikan faktor produksi. Keuntungan berlipat hanya jika upah ditekan sampai sekecil mungkin. Suhartono, sejarawan yang banyak dikutip dalam riset ini, menggambarkan posisi petani saat itu seperti kerbau yang dicocok hidungnya.
Perkebunan tidak hanya menelan tanah desa, tetapi juga tenaga penduduknya. Petani yang tidak kebagian tempat di perkebunan menderita lebih parah lagi, sebab mereka tak punya modal maupun keterampilan untuk bekerja di luar sektor pertanian.
Baca juga: Sejarah Gizi Publik di Indonesia: Ketika Dapur Pribumi Menjadi Urusan Negara Kolonial
Bandit Biasa dan Bandit Sosial
Riset ini menegaskan satu pembedaan yang penting. Bandit biasa merampok tanpa latar belakang tertentu; bandit sosial merampok karena kepentingan sosial-politik. Yang kedua inilah yang membagikan hasil rampasannya kepada sesama petani.
Istilah kebanditan sosial diperkenalkan sejarawan Inggris Eric Hobsbawm, yang membaginya menjadi tiga kategori: kebanditan yang dihormati seperti dilakukan Robin Hood, kebanditan kelompok gerilya, dan kebanditan kelompok penyebar kekacauan.
Perbedaan cara pandang itu tajam. Bagi pemerintah kolonial, kebanditan adalah tindakan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban. Bagi petani, para bandit adalah pahlawan. Warga bahkan menyembunyikan mereka dari polisi — sebagian karena ikut menerima hasil rampasan.
Si Pitung dan Para Jago Batavia
Di Batavia, bandit sosial disebut jago. Menurut riset ini, kata itu diperkirakan sudah ada sejak abad ke-16, diambil dari kata Portugis jogo yang merujuk permainan sabung ayam. Istilah tersebut mula-mula muncul di Banten pada 1810 sebagai gelar juara sabung ayam, lalu berkembang menjadi sebutan bagi pelindung masyarakat dan ahli bela diri.
Kemunculan jago di Tanah Abang didorong dua hal: penderitaan petani di perkebunan setempat dan maraknya pemerasan di Pasar Tanah Abang, yang sebagian besar dilakukan jagoan suruhan tuan tanah.
Tokoh paling legendaris tentu Si Pitung. Nama aslinya Salihun. Dalam bahasa Sunda, Pitung berasal dari pitulung yang berarti penolong. Ia digambarkan sebagai pahlawan — dan dalam versi lain sebagai sosok kejam — bagi orang Batavia.
Jejak arsipnya nyata. Surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad edisi 8 Agustus 1892 No. 205 memuat laporan bahwa Si Pitung dicurigai melakukan pencurian di Meester Cornelis, dan kecurigaan itu berujung penggeledahan rumahnya di Sukabumi. Ia tidak merampok sendirian, dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Karena itulah ia kerap disebut Robin Hood dari Hindia Belanda.
Kecu di Surakarta dan Yogyakarta
Di Surakarta dan Yogyakarta, kebanditan dikenal sebagai kecu. Aksinya begitu sering terjadi hampir setiap malam sampai pemberitaannya melahirkan sebutan "koran kecu".
Kelompok kecu dipimpin seorang benggol. Pemimpin inilah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan anggotanya, dan keberadaannya menentukan berhasil-tidaknya sebuah aksi. Pada masa Sultan Hamengku Buwono V yang memerintah 1828 sampai 1855, para benggol dengan nama-nama khas seperti Pentung Pinanggul, Dhadhung Sinedel, Kandhang Jinongkeng, dan Gobang Kinosek beroperasi di perkebunan Yogyakarta bagian selatan.
Angka-angkanya bergerak seiring tekanan ekonomi. Di Surakarta, gerakan kebanditan sosial melonjak pada 1915 dengan 58 perkara kriminal dan 51 perkara pembangkangan — kenaikan tajam dibanding tahun 1900-an. Kasus kembali naik pada 1919 menjadi 85, lalu anjlok menjadi 24 pada 1924.
Di Yogyakarta, pencurian meningkat sejak 1870, dengan puncak paling mengkhawatirkan di Bantul pada 1920. Sebagian besar pelakunya adalah petani. Sejarawan seperti Suhartono dan Sartono Kartodirjo menyebut aksi semacam ini kebanditan sosial, bukan kebanditan biasa, justru karena tujuannya bersifat sosial-politik. Akarnya sama: kehadiran perkebunan, sistem pajak yang memberatkan, dan berbagai kewajiban yang membayangi petani sejak 1830-an.
Baca juga: Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Membakar Tebu di Pasuruan dan Probolinggo
Di Pasuruan dan Probolinggo, protes mengambil dua bentuk: pencurian ternak dan pembakaran tebu.
Sapi dan kerbau menjadi sasaran karena nilainya melonjak setelah perkebunan tebu dibuka. Meski rel kereta dan trem sudah dibangun, kedua hewan itu tetap penting sebagai tenaga penarik. Ternak curian kerap berpindah tangan ke pemotong gelap.
Angka dalam Koloniaal Verslag yang dikutip riset ini memperlihatkan tren penurunan: 1.382 kasus pencurian ternak di Pasuruan pada 1909, turun menjadi 778 pada 1914, lalu 189 pada 1919, dan tinggal 63 pada 1924.
Pembakaran tebu punya sejarah lebih tua. Petani sudah membakarnya sejak masa Tanam Paksa, dan pada 1834 warga Probolinggo menggelar protes menolak sistem itu. Kebakaran gudang dan lumbung perkebunan berlangsung tiap tahun — pada 1846 saja tercatat 144 kali.
Menurut Asisten Residen Kraksaan P. Arends, antara 1882 dan 1886 pembakaran dipicu kemarahan terhadap pemilik pabrik, pengawas perkebunan, dan penguasa lokal. Upah rendah menjadi bahan bakar lainnya.
Tabel jumlah bandit di karesidenan itu memperlihatkan gelombang yang jelas. Total di Pasuruan, Bangil, Malang, Probolinggo, Kraksaan, dan Lumajang tercatat 370 kasus pada 1903, melonjak ke 761 pada 1912, turun ke 239 pada 1921, dan tinggal 86 pada 1927.
Marsose, Reorganisasi Polisi, dan Ronda Malam
Pemerintah kolonial menanggapi dengan tiga cara. Pertama, mengerahkan Marechaussee atau marsose — satuan yang dibentuk pada 1890 dan berfungsi sebagai kepolisian di tengah penduduk sipil. Tugas pertamanya adalah Perang Aceh. Pada 1920, satuan ini diarahkan menumpas kebanditan di Jawa.
Kedua, reorganisasi kepolisian, antara lain dengan mengubah pos-pos jaga menjadi pos terpadu. Salah satu tujuannya mendorong masyarakat menyampaikan keluhan atas kejahatan para bandit — sebab, seperti dicatat riset ini dengan jujur, pemerintah kolonial sesungguhnya tidak pernah tahu apa yang mendorong kebanditan itu terjadi.
Ketiga, ronda malam. Karena aksi kebanditan umumnya dilakukan pada malam hari, pemerintah dan warga memperketat penjagaan di pos desa, menutup akses jalan saat malam, dan membangun pagar. Kaum lelaki dilatih membela diri dan melawan bandit.
Pemerintah kolonial memandang para bandit sebagai kelompok pelanggar hukum yang harus dihabisi, dan tidak ragu menembak mati mereka.
Batas Bukti dan Bahaya Romantisasi
Tidak semua kebanditan di Jawa layak disebut kebanditan sosial. Mengutip Suhartono, mereka mencatat bahwa aksi di Pasuruan dan Probolinggo lebih condong ke kebanditan biasa, karena para pelakunya lebih mengutamakan keuntungan pribadi. Membaca setiap perampokan pada masa kolonial sebagai perlawanan rakyat akan menjadi romantisasi yang tidak berdasar.
Riset ini merupakan sintesis dari literatur sejarah dan sumber sekunder, bukan penggalian arsip baru. Angka-angkanya berasal dari laporan pemerintah kolonial seperti Koloniaal Verslag — data yang dikumpulkan oleh pihak yang sekaligus menjadi lawan dari orang-orang yang didatanya, sehingga cara pengumpulannya sendiri layak dipertanyakan.
Baca juga: Pengaruh Islam terhadap Budaya Melayu: Warisan yang Hidup hingga Kini
Meski begitu, pertanyaan yang diangkat riset ini tetap relevan. Ketika sebuah negara menyebut seseorang penjahat sementara masyarakatnya menyebut orang yang sama pahlawan, yang sedang diperdebatkan biasanya bukan soal siapa yang mencuri — melainkan soal siapa yang lebih dulu kehilangan.


















