Pasal 19 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 4 Percobaan.
Pasal 19 KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan Pasal 19 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.