Berita terbaru: Mengirimkan emoji hati berwarna merah di negara ini adalah pelecehan. Si pengirim bisa masuk penjara dan kena denda ratusan juta rupiah
Cekricek.id - Kita kerap kali mengirimkan emoji untuk menggambarkan perasaan yang kita rasakan. Misal emoji jempol jika menyukai atau menyetujui seasuatu, emoji tertawa bila sedang senang, atau emoji menangis jika sedang bersedih.
Emoji pada dasarnya mewakili apa yang kita rasakan. Pada dasarnya semua emoji yang dibuat oleh sejumlah platform di media sosia tidak ada yang bertentangan atau melanggar hukum.
Bagaimana jadinya jika emoji yang kita kirimkan malah membawa kita masuk dalam penjara dan terkena denda pula.
Di Arab Saudi, orang tidak bisa sembarangan mengirim emoji kepada siapapun, salah satunya adalah emoji yang satu ini.
Emoji tersebut adalah emoji hati berwarna merah. Ya, emoji hati berwarna merah.
Sanksi bagi pengirim emoji hati berwarna merah tersebut adalah masuk penjara dan juga denda uang tunai.
Mengapa bisa demikian?
Asosiasi Anti-Penipuan Arab Saudi mengatakan mengirimkan emoji hati berwarna merah di WhatsApp sama dengan tindakan pelecehan. Hal ini pun telah di atur dalam undang-undang anti pelecehan.
Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengatakan mengirimkan emoji hati berwarna merah sama dengan tindakan yang melanggar undang-undang karena mengirim emoji tersebut sama tindakan pelecehan.
Tidak hanya emoji hati berwarna merah, mengirim emoji bunga mawar merah juga merupakan pelanggaran.
"Emoji hati berwarna merah dan bunga mawar merah adalah emoji yang berkonotasi pelecehan menurut adat masyakat," katanya mengutip Gulf News.
Untuk itu, ia meminta pengguna aplikasi untuk bisa bersikap santun dalam menggunakan media sosial. Jangan membuat topik yang tidak menyenangkan atau mengirimkan emoji hati warna merah.
Jika ada yang melapor, maka petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Perayaan Valentine di Arab Saudi, Celana Dalam Wanita dan Parfum Laku Keras
Sanksi yang akan diberikan adalah hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 380 juta.