Apa ItuLaissez Faire ?
Laissez Faire adalah frasa dari bahasa Perancis yang berarti “biarkan saja” atau “apa adanya”. Istilah ini dimaknai juga sebagai non-intervensi negara dan umum digunakan dalam bidang ekonomi.
Laissez-faire berarti membiarkan ekonomi dikendalikan pasar dan tidak ada atau minimnya campur tangan negara.
Para pendukung laissez-faire menyuarakan persamaan hak tentang sikap netral pemerintah atau tidak turut campur dalam persaingan antar golongan yang menghendaki keuntungan ekonomi dan politik.
Prinsip ekonomi laissez-faire dinilai oleh sebagian sejarawan dan ahli ekonomi sebagai faktor utama yang mendorong praktik monopoli dalam bisnis, mendorong kebangkrutan negara, serta kemiskinan masyarakat.
Contoh yang paling akurat terkait laissez-faire adalah depresi besar di Amerika Serikat pada 1930.
Proteksionisme atau campur tangan pemerintah dalam ekonomi diperlukan untuk menghindari kekacauan yang ditimbulkan oleh kebebasan tersebut.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.