Laissez Faire

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa ItuLaissez Faire ?

Laissez Faire adalah frasa dari bahasa Perancis yang berarti “biarkan saja” atau “apa adanya”. Istilah ini dimaknai juga sebagai non-intervensi negara dan umum digunakan dalam bidang ekonomi.

Laissez-faire berarti membiarkan ekonomi dikendalikan pasar dan tidak ada atau minimnya campur tangan negara.

Para pendukung laissez-faire menyuarakan persamaan hak tentang sikap netral pemerintah atau tidak turut campur dalam persaingan antar golongan yang menghendaki keuntungan ekonomi dan politik.

Prinsip ekonomi laissez-faire dinilai oleh sebagian sejarawan dan ahli ekonomi sebagai faktor utama yang mendorong praktik monopoli dalam bisnis, mendorong kebangkrutan negara, serta kemiskinan masyarakat.

Contoh yang paling akurat terkait laissez-faire adalah depresi besar di Amerika Serikat pada 1930.

Proteksionisme atau campur tangan pemerintah dalam ekonomi diperlukan untuk menghindari kekacauan yang ditimbulkan oleh kebebasan tersebut.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Kerajaan Mori, Dua Kali Kalah Perang tapi Menolak Disebut Takluk
Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera