Islam Masuk Gorontalo lewat Perkawinan Raja, Adat Ikut Berubah

A A

Ilustrasi gerbang dan kubah Masjid Hunto Sultan Amai berdinding putih di Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo [Foto: Supardisahabu/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Pada 1525 ia berkunjung ke Palasa dan kawin dengan puteri Raja Omongonjolo, yang sudah menganut agama Islam.
  • Berdasarkan prinsip itu, Amai dan delapan mubalig tadi menyusun 185 macam adat.
  • Usahanya berhasil pada 1563, dan sejak itu Islam menjadi pedoman hidup aparat maupun warga kerajaan.
  • Adat kebiasaan yang bertentangan dengan kitabullah dinyatakan tidak berlaku.
  • Pada 1889 kerajaan-kerajaan di sana meninggalkan status kerajaan dan beralih ke administrasi pemerintahan kolonial.
Daftar Isi
  1. Palasa, 1525
  2. Rumah Pengantin, Kubur, dan Masjid
  3. Tiga Rumusan Adat dan Syarah
  4. Tiga Utas Tali
  5. Bandar di Dekat Pelabuhan
  6. Yang Bergeser dan yang Janggal

Lima kalimat bersanjak diucapkan kepala adat setiap kali seorang raja Gorontalo dinobatkan. Tanah kepunyaan tuanku. Air kepunyaan tuanku. Lalu angin, api, dan manusia, semuanya kepunyaan tuanku. Pada penobatan Eato, raja yang memerintah dari 1673 sampai 1679, pidato itu bertambah satu kalimat, dan yang menambahkannya Eato sendiri: tuanku tidak diperbolehkan menyalahgunakannya.

Kalimat keenam itu, dalam bahasa Gorontalo Dilapoluli hilawo eyanggu, dicatat Darwin Une dari Universitas Negeri Gorontalo. Artikelnya, Islamisasi dan Pola Adat Masyarakat Gorontalo dalam Perspektif Sejarah Kebudayaan Islam, dimuat Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya volume 7 nomor 3 tahun 2021. Di dalamnya, pidato penobatan hanya satu perhentian dari perjalanan yang panjang, yakni cara Islam masuk ke sebuah kerajaan di utara Pulau Sulawesi lalu pelan-pelan membentuk adatnya.

“Tambahan kalimat ini adalah sesuai ajaran Islam, bagaimanapun tidak ada kekuasaan mutlak,” tulis Darwin Une dalam naskahnya. Untuk sampai ke kalimat itu, cerita harus mundur hampir satu setengah abad. Titik berangkatnya bukan istana Gorontalo, melainkan sebuah perkawinan di Palasa, Tomini.

Palasa, 1525

Amai memerintah Gorontalo dari 1523 sampai 1550. Pada 1525 ia berkunjung ke Palasa dan kawin dengan puteri Raja Omongonjolo, yang sudah menganut agama Islam. Keislaman sang raja menjadi bagian dari persyaratan perkawinan itu. Une menulis bahwa masuknya Islam telah lebih dahulu dirancang oleh istri Amai, yang keislamannya sudah matang.

Karena itulah ia menyebut jalan Gorontalo berbeda. “Proses masuknya Islam ke Gorontalo mempunyai keunikan tersendiri,” tulis Une. Agama baru itu, menurutnya, tidak dibawa masuk oleh suku bangsa lain, tetapi oleh orang Gorontalo sendiri, yaitu rajanya. Sekembali dari Palasa pada tahun yang sama, Amai giat mengembangkan Islam di kerajaannya sebagai pemenuhan janji sebelum menikah.

Langkah pertamanya berupa permukiman. Delapan mubalig dari Palasa ditempatkan di Gorontalo, dan bersama Amai mereka mendirikan masjid pertama sebagai pusat pembinaan agama. Merujuk Ibrahim Polontalo, Une menulis bahwa Islam masuk secara damai dan cepat diterima. Islamisasi itu tidak bermaksud melenyapkan tradisi yang sudah lebih dahulu hidup, tetapi menyesuaikan diri dengan adat setempat.

Dari masjid itu lahir rumusan pertama tentang hubungan agama dan kebiasaan: Saraa topa-topanga to adati, yang diterjemahkan Une sebagai syarah bertumpuk pada adat. Syarah, ajaran hukum yang dibawa Amai, dijadikan patokan untuk menilai kebiasaan yang berlaku. Berdasarkan prinsip itu, Amai dan delapan mubalig tadi menyusun 185 macam adat.

Empat raja, dari perkawinan sampai bandarEmpat raja, dari perkawinan sampai bandarEmpat raja, dari perkawinan sampai bandarIslamisasi Gorontalo menurut naskah Darwin Une1523Amai mulai memerintah1525Amai kawin di Palasa, lalu mengembangkan Islam1550Matolodulakiki menggantikan ayahnya1563Islam resmi menjadi agama kerajaan1673Eato dinobatkan, pidato adat bertambah satu kalimat1728Botutihe menjadi sultan, masjid Jami didirikan1889Kerajaan beralih ke administrasi kolonial BelandaAntara akhir masa Matolodulakiki (1585) dan awal masa Eato ada jedalebih dari 88 tahun.
Sumber: Darwin Une, Islamisasi dan Pola Adat Masyarakat Gorontalo dalam Perspektif Sejarah Kebudayaan Islam, Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 7(3), 2021. Grafik: Cekricek.id

Rumah Pengantin, Kubur, dan Masjid

Naskah itu mengelompokkan adat masa Amai ke dalam sepuluh pola. Isinya merentang dari perkawinan, kematian, dan ibadah sampai cara menyapa kawan, membina remaja, berkesenian, menghormati pejabat, hidup rukun, menerima tamu, dan membayar zakat. Hampir setiap butir disebut dengan nama Gorontalo yang diawali suku kata mo.

Di rumah pengantin, urutannya dimulai dari mopohuhuo, saat orang tua saling menawarkan anak mereka untuk dikawinkan, lalu motolobalango atau meminang. Malam menjelang pesta ada mohatamu. Pengantin perempuan membaca Alquran sebagai tanda bahwa ia sudah mampu membacanya. Rangkaian ditutup momale bohu, nasihat perkawinan bagi kedua mempelai.

Di sisi orang yang sedang sakaratul maut, adat yang dicatat adalah mongadi yasini, mengaji surat Yasin, dan mopopate, membimbingnya membaca syahadat. Sesudah itu keluarga meminta tanah untuk kuburan, mengafani jenazah, dan mendirikan salat jenazah. Pola ini berakhir dengan mohawulu, acara arwah untuk mengingat hari kematian anggota keluarga.

Daftar terpanjang justru kesenian, delapan butir. Dikili adalah zikir berisi riwayat kelahiran Nabi Muhammad, digelar malam hari di masjid dengan pukulan rebana. Turunani, kidung berebana, menyemarakkan pesta perkawinan. Tinilo, syair pujian bagi orang yang telah meninggal, dilagukan ketika batu nisan diantar ke kubur pada hari keempat puluh.

Sisanya adat yang kecil dan sehari-hari. Ada mosalamu, memberi salam, dan modati, berjabat tangan. Tamu dipersilakan naik ke rumah lalu dialasi tikar, yang disebut mongohi humbato. Anak laki-laki maupun perempuan disunat dalam moluna, lalu mengikrarkan janji taat kepada perintah Allah dalam momeati.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Tiga Rumusan Adat dan Syarah

Amai digantikan puteranya, Matolodulakiki, pada 1550. Raja kedua ini memerintah sampai 1585 dan, menurut Une, tinggal melanjutkan rintisan ayahnya. Namun ia mencetuskan prinsip baru yang disebut lebih matang dan luwes: adati hula-hulaa to saraa, saraa hula-hulaa to adati. Artinya adat bersendi syarah, syarah bersendi adat.

Rumusan itu melahirkan dua versi perpaduan, yakni adat yang diislamkan dan Islam yang diadatkan. “Dalam kedua versi ini yang tetap nampak jelas adalah cahaya Islam,” tulis Une. Dengan pegangan itu Matolodulakiki berusaha menjadikan Islam agama kerajaan. Usahanya berhasil pada 1563, dan sejak itu Islam menjadi pedoman hidup aparat maupun warga kerajaan.

Lalu datang jeda yang panjang. Antara akhir pemerintahan Matolodulakiki dan awal pemerintahan Eato terbentang lebih dari 88 tahun, dengan dua sultan di antaranya. Selama itu, tulis Une, perkembangan Islam tidak tampak. Yang terjadi sebaliknya: orang kembali ke kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Eato, sultan kelima, menjawab kemunduran itu dengan rumusan ketiga yang lebih tegas, Adati hula-hulaa to Kuruani. Une mengartikannya sebagai adat bersendi syarah, syarah bersendi kitabullah. Akibatnya terang. Adat kebiasaan yang bertentangan dengan kitabullah dinyatakan tidak berlaku. Sultan ini, menurut naskah, lebih mengutamakan mutu ajaran Islam.

Tiga Utas Tali

Di upacara penobatan Eato, kalimat keenam tadi tidak berdiri sendiri. Muncul pula sanjak-sanjak lain tentang tugas maharaja. Satu di antaranya menyebut agama sebagai patokan utama dalam mengendalikan kerajaan. Sanjak lain menyebut aturan pemerintahan yang didampingi dewan permusyawaratan.

Merujuk S.R. Nur, Une menulis bahwa Eato membagi kekuasaan pada diri manusia menjadi dua, kekuasaan lahir dan kekuasaan batin. Raja atau pejabat yang mabuk oleh kekuasaan lahir dan meremehkan kekuasaan batinnya akan diperbudak, menjadi mangsa kekuasaannya sendiri. Jalan keluarnya ialah menjadikan kekuasaan lahir sebagai pelaksanaan kekuasaan batin.

Susunan pemerintahan ikut dirombak. Sebelum Eato, kerajaan bertumpu pada buwatulo totolu, tiga utas tali. Tali pertama pemerintahan, dikepalai raja. Tali kedua, bantayo, membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya. Tali ketiga menjaga keamanan dan dikepalai apitalau, kapten laut. Raja hanya memegang satu dari tiga tali itu.

Pemerintahan sebelum dan pada masa EatoPemerintahan sebelum dan pada masa EatoPemerintahan sebelum dan pada masa EatoPerubahan yang dicatat pada kerajaan Gorontalo, 1673-1679Sebelum EatoMasa EatoLima kalimatEnam kalimatPidato penobatanMemimpin satu taliKhalifahKedudukan rajaSatu dari tiga taliBadan tersendiriBantayoTiga utas taliTiga bagian baruSusunanBantayo adalah badan permusyawaratan kerajaan, diketuai Bate selakukepala adat.
Sumber: Darwin Une, Islamisasi dan Pola Adat Masyarakat Gorontalo dalam Perspektif Sejarah Kebudayaan Islam, Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 7(3), 2021. Grafik: Cekricek.id

Pada masa Eato, raja dipandang sebagai khalifah yang berkuasa atas semua bidang pemerintahan, tetapi setiap keputusannya diambil lewat musyawarah dengan para aparat. Bantayo dipisahkan dari pemerintahan dan menjadi badan tersendiri, tetap diketuai Bate selaku kepala adat. Susunan baru terdiri atas tiga bagian: kadli, patila, dan apitalau, masing-masing dengan stafnya.

Kadli membina kehidupan agama aparat kerajaan, raja, dan masyarakat. Ia menjadi penasihat sultan dalam hukum Islam dan mengetuai dua pengadilan agama, pidana dan perdata. Une mencatat bahwa petugas bidang agama yang diketuai kadli dipertahankan sejak zaman Eato sampai sekarang di kota dan kabupaten Gorontalo. Ia juga menyebut kesatuan kerajaan-kerajaan Islam setempat, limo lo pohalaa atau lima bersaudara, sebagai buah prinsip Eato.

Baca juga Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam

Bandar di Dekat Pelabuhan

Babak terakhir naskah itu berpindah ke pantai. Botutihe, sultan kedua belas kerajaan Gorontalo wilayah selatan, diangkat sebagai jogugu pada 1710 dan menjadi sultan pada 1728. Ia memerintah sampai 1755. Menurut Une, Botutihe sudah membaca niat pemerintah kolonial Belanda, yang berkedudukan di Ternate, untuk menempatkan pegawainya di Gorontalo.

Jawabannya adalah memindahkan ibu kota mendekati pelabuhan, pintu masuk daerah itu. Bandar baru tersebut terletak di pertemuan tiga kelurahan yang kini bernama Biawu, Limba B, dan Ipilo. Sebuah masjid Jami didirikan dan dipakai pada 1728. Masjid itu disebut berada satu kompleks dengan istana dan bangunan tempat permusyawaratan.

Perlawanan terhadap Belanda kemudian muncul di semua kerajaan. Sejak akhir abad ke-18 ia datang dari Limboto, Gorontalo, Suwawa, dan Atinggola, dan mencetuskan perang Panipi serta perang Olabu Tumuu. Une menyebut perlawanan itu terbatas sifatnya. Pada 1889 kerajaan-kerajaan di sana meninggalkan status kerajaan dan beralih ke administrasi pemerintahan kolonial.

Baca juga Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir

Yang Bergeser dan yang Janggal

Tentang masa kini, Une menulis singkat. Pola adat yang sejak Amai menjunjung nilai keislaman, katanya, sudah banyak bergeser. Generasi muda disebutnya lebih menyukai yang praktis dan enggan melanjutkan laku generasi tua. Pandemi Covid-19 menambah sebab lain, karena kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk prosesi adat dilarang.

Ada batas yang perlu dicatat pembaca. Naskah menyebut datanya berasal dari wawancara dengan beberapa informan, tetapi tidak satu pun nama atau jumlah informan muncul. Hampir seluruh uraian bertumpu pada tulisan terdahulu, terutama karya Ibrahim Polontalo, S.R. Nur, dan Lipoeto. Penilaian tentang generasi muda juga tidak disertai data.

Beberapa bagian tidak saling cocok. Pendahuluan menyebut falsafah adat bersendi syarah, syarah bersendi kitabullah dicetuskan Sultan Amai, sedangkan bagian hasil mencatatnya sebagai milik Eato. Polontalo dikutip menyebut islamisasi berlangsung sejak 1535, padahal Amai ditulis sudah giat sejak 1525. Simpulan menyebut sepuluh pola adat, sementara pembahasan menyebut 185 macam adat tanpa menjelaskan hubungan keduanya.

Dua hal lain lebih kecil. Rumusan Eato dalam bahasa Gorontalo hanya menyebut adat dan Kuruani, tetapi terjemahannya memuat dua klausa. Sejumlah rujukan yang dipakai di badan naskah, antara lain Koentjaraningrat dan Gottschalk, tidak tercantum di daftar rujukan.

Yang paling utuh tersisa dari naskah itu tetap pidato penobatan. Lima kalimat menyerahkan tanah, air, angin, api, dan manusia kepada raja. Kalimat keenam, yang ditambahkan Eato, menarik batasnya. Une tidak mencatat apakah keenam kalimat itu masih diucapkan pada penobatan pejabat di Gorontalo sekarang, upacara yang menurutnya masih berlangsung secara adat.

Bagikan

Baca Juga

Suku Muyu di Ninati Siapkan Empat Hektare untuk Bibit dari Jawa
Adat Dayak Kenyah di Lung Anai Hapus Hukuman Sembelih Babi 50 Kg
Hukum Adat Rejang Menghukum Pencuri Pusaka dengan Tiga Kambing
Lembaga Adat Manggarai Membagi Tanah Adil tetapi Tak Sama Rata
Orang Rimba Memungut Sawit Orang karena Hutan Mereka Sudah Habis
Maulid Adat Wetu Telu di Bayan Mengarak Adam dan Hawa ke Masjid