Cekricek.id - Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja dan ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. SE dengan nomor 100.3.4.1/BKD/907 ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau selama bulan Ramadan.
"SE yang sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau mengatur penyesuaian jam kerja selama bulan puasa. Namun, efektivitas kerja tetap harus berjalan," ujar Mamun Murod pada Senin (11/3/24).
Berikut ini adalah rincian aturan jam kerja dan ketentuan berpakaian yang diatur dalam SE tersebut:
- Jam Kerja
a. Perangkat daerah dengan lima hari kerja dalam seminggu:- Hari Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.30 WIB, istirahat 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.00 WIB, istirahat 12.00 - 13.00 WIB
- Hari Senin - Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB, istirahat 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB, istirahat 12.00 - 13.00 WIB
- Ketentuan Berpakaian
a. ASN Pria:- Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap
- Rabu: PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap
- Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap
- Jumat: Pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping
- Bagi yang bertugas di lapangan: Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap
- Pakaian muslimah
- Non-muslim dapat menyesuaikan
- Senin - Rabu: PDH warna kaki dengan atribut lengkap
- Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap
- Jumat: Pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping
- Bagi yang bertugas di lapangan: PDL lengkap
- Pakaian muslimah
- Non-muslim dapat menyesuaikan
Mamun Murod menegaskan bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta non-ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik. Selain itu, kegiatan apel pagi dan olahraga selama Ramadan ditiadakan.
Baca juga: 10 Tips Penting untuk Menjaga Kesehatan yang Optimal Selama Puasa Ramadan
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Riau berharap dapat menjaga efektivitas kerja dan pelayanan publik selama bulan suci Ramadan, seraya memberikan fleksibilitas kepada ASN dan non-ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.