Cekricek.id, Portal Islam - Sebagian orang terkadang merasa tertarik untuk mencoba investasi, yakni dengan jalan asuransi. Tetapi bagaimana hukum asuransi dalam Islam sendiri terkadang tidak semua orang memahami duduk perkaranya. Sehingga hal tersebut terkadang masih menjadi pertanyaan umum bagi sejumlah masyarakat.
Maka dari itu hal ini lantas ditanyakan kepada dr Khalid Basalamah dalam tayangan di channel YouTube Lentera Islam mengutip pada Jumat (24/2/2023).
Yaitu berkaitan dengan bagaimana asuransi khususnya ditujukan untuk pendidikan seorang anak dengan premi per tahunnya sebanyak 6 juta rupiah. Tapi juga ditambah dengan sejumlah biaya lain dengan tujuan untuk investasi.
Sementara Khalid Basalamah sendiri menjelaskan bahwasanya asuransi sendiri asuransi sendiri tidak ada unsur syariahnya. Karena susah untuk memenuhi unsur Syariah tersebut. Contohnya dengan banyaknya tambahan biaya lain.
Serta jika ada seseorang yang ingin batal polis lalu terkenal terkena denda sebesar 70% dan lainnya. Maka sudah dipastikan hal tersebut berarti berbuat zalim.
“Berhenti, asuransi karena selalu ditanyakan berulang-ulang padahal asuransi hanya menjanjikan hal yang belum tentu terjadi,” ucapnya.
Menurutnya asuransi hanya menjual jasa ketakutan dengan peristiwa yang sebenarnya belum tentu terjadi pada semua orang. Tidak heran jika asuransi mendapatkan keuntungan yang besar jika dibanding dengan berbagai perusahaan lain.
Karena biaya polis yang dikenakan untuk setiap nasabah belum tentu bisa dinikmati oleh semua pemegang atau nasabah tersebut. Apalagi hal tersebut juga bernilai haram dalam agama.
Begitu juga halnya dijelaskan bahwasanya asuransi tersebut sama sekali tidak ada unsur investasi di dalamnya. Karena yang ada jika seseorang tiba-tiba memutuskan polis maka dari itu belum tentu dirinya bisa menarik semua modal yang telah disetorkan. Maka dari itu bukannya untung yang didapat malah kerugian.
Alangkah Baiknya Investasi Perusahaan
Tetapi jika seseorang ingin mendapatkan keuntungan untuk investasi maka ada baiknya untuk membangun perusahaan atau jasa pembelian saham. Jika seseorang telah terlanjur terlibat dalam sebuah asuransi lalu lebih mempertimbangkan upaya untuk bisa mendapatkan modal yang telah disetorkan sejak awal.
Hal ini sebenarnya diperbolehkan. Jika dibandingkan keluar secara tiba-tiba dan mendapat keuntungan hal tersebut diperbolehkan. Tapi dengan catatan kalau dilanjutkan maka yang boleh ditarik adalah yang jumlah setorannya.
Karena harta tersebut harus dijelaskan duduk perkaranya jangan sampai nominal setoran hanya 100 juta. Tetapi karena ingin keuntungan besar malah menarik dengan nominal berlipat ganda.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan Bikin Untung Atau Malah Buntung?
Tidak jelas dari mana keuntungan yang diperoleh. Dikhawatirkan keuntungan tersebut justru sebenarnya bersumber dari hal-hal yang tidak halal.