Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!

Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi. [Canva]

Pekanbaru, Cekricek.id - Hari-hari menjelang Lebaran merupakan momen yang ditunggu-tunggu umat muslim untuk meningkatkan ibadah, salah satunya adalah menunaikan kewajiban zakat fitrah. Seiring dengan kemajuan teknologi, menunaikan zakat fitrah kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai aplikasi online.

Namun, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara digital? Apakah tetap sah dan apa saja keuntungannya? Mari kita simak penjelasan selengkapnya.

Hukum Zakat Fitrah Online Lewat Aplikasi

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah secara online, Anda dapat tenang. Membayar zakat fitrah melalui aplikasi tetap sah secara hukum syariat. Hal terpenting dalam membayar zakat adalah niat dari pembayar zakat (muzakki) itu sendiri. Apakah diucapkan dalam hati atau tidak, selama ada niat, maka zakat tersebut tetap sah.

Selain itu, akad jabat tangan juga bukan merupakan syarat sah dalam menunaikan zakat. Dengan demikian, membayar zakat fitrah melalui aplikasi online tidak menggugurkan keabsahan zakat yang Anda tunaikan.

Terkait perhitungan, setiap individu Muslim wajib membayar zakat fitrah senilai 2,5 kilogram beras dengan harga pasaran setempat. Misalnya, jika harga beras rata-rata Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah Rp37.500.

Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Online

Salah satu keuntungan membayar zakat fitrah secara online adalah praktisnya. Anda dapat menunaikan kewajiban kapan saja dan di mana saja tanpa perlu repot datang ke lembaga amil zakat. Selain itu, adanya bukti transaksi digital juga membantu lembaga amil zakat dalam membuat laporan keuangan secara transparan.

Dengan sistem online, zakat yang Anda bayarkan juga dapat segera tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Tidak hanya zakat fitrah, Anda juga dapat membayar zakat mal maupun sedekah di bulan Ramadan melalui aplikasi digital.

Namun, sebagai muzakki, Anda perlu memastikan bahwa aplikasi atau lembaga yang Anda gunakan untuk membayar zakat fitrah online adalah terpercaya dan berintegritas. Pastikan bahwa zakat Anda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, Anda dapat menemukan berbagai aplikasi terpercaya untuk membayar zakat fitrah online, seperti yang bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga penyalur zakat lainnya.

Cara membayar zakat fitrah online pun terbilang mudah. Anda hanya perlu mengisi jumlah orang yang akan Anda bayarkan zakatnya, kemudian memilih opsi transfer atau e-wallet untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui email sebagai rekam jejak digital.

Baca juga: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS

Dengan begitu, menunaikan zakat fitrah di era digital ini menjadi semakin mudah, praktis, dan aman. Selain itu, zakat yang Anda salurkan juga dapat segera sampai kepada yang berhak menerimanya, sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Tag:

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Membentuk Generasi Muda Pecinta Al-Qur’an di SDN 4 Padang Panjang
Membentuk Generasi Muda Pecinta Al-Qur’an di SDN 4 Padang Panjang