Bawaslu RI Tegaskan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pemilu 2024: Pelanggaran Diancam Hukuman

Bawaslu RI Tegaskan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pemilu 2024: Pelanggaran Diancam Hukuman

Ilustrasi. [Canva]

Bawaslu RI memperingatkan netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye Pemilu 2024, sesuai UU No.7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman bagi pelanggar. Figur APDESI dan netralitasnya menjadi kunci sukses demokrasi di desa.

Cekricek.id, Jakarta - Bawaslu RI menyerukan kepada kepala desa dan perangkat desa di seluruh negeri untuk menjaga netralitasnya selama kampanye Pemilu 2024, dengan ancaman sanksi bagi mereka yang melanggar.

Larangan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye pemilu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih spesifik, Pasal 280 ayat 2 dan 3 menjelaskan bahwa mereka tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye selama pemilihan berlangsung.

"Harapannya, seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga netralitas mereka selama kampanye berlangsung," ujar Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI, dalam pernyataannya yang tertulis saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi pada Rabu (26/7/2022).

Totok menambahkan bahwa hukuman yang diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberlakukan kepada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar Pasal 280 ayat 3 akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pada saat yang sama, Totok memberi penghargaan kepada APDESI, menyebut organisasi tersebut sebagai ujung tombak kepemimpinan masyarakat desa. "Kita memerlukan figur APDESI untuk menciptakan pemilu yang aman, nyaman, dan demokratis," tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon independen atau peserta pemilu harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.

Menurut Totok, pemilu bukan hanya menjadi urusan Bawaslu, tetapi juga menjadi bagian dari semua masyarakat Indonesia. "Tanpa APDESI, pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terwujud karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman," pungkasnya.

Baca Juga

Inilah 65 Caleg Terpilih di DPRD Riau Periode 2024-2029 Berdasarkan Rekapitulasi KPU
Inilah 65 Caleg Terpilih di DPRD Riau Periode 2024-2029 Berdasarkan Rekapitulasi KPU
Berita Riau Hari Ini: RSJ Tampan Siap Tangani Caleg Stres
RSJ Tampan Siap Tangani Caleg Stres
Berita Riau Hari Ini: Bawaslu Merenti Rekomendasikan Penghitungan ulang di 28 TPS
Bawaslu Merenti Rekomendasikan Penghitungan ulang di 28 TPS
Dede Sunandar Jual 2 Mobil demi Nyaleg, Hasilnya Baru 10 Suara
Dede Sunandar Jual 2 Mobil demi Nyaleg, Hasilnya Baru 10 Suara
Berita Riau Hari Ini: Duka di Riau, Dua Petugas KPPS Meninggal Usai Bertugas
Duka di Riau, Dua Petugas KPPS Meninggal Usai Bertugas
Berita Riau Hari Ini: Pemungutan Suara Ulang di TPS Desa Sungai Tohor Meranti Digelar Hari Ini
Pemungutan Suara Ulang di TPS Desa Sungai Tohor Meranti Digelar Hari Ini