Bengkalis, Cekricek.id - Sebanyak 19.800 kilogram mangga ilegal asal Malaysia dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Riau pada Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur untuk mencegah peredaran barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, menjelaskan mangga ilegal tersebut diamankan pada penindakan terhadap kapal KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau pada 11 Maret 2024.
"Penindakan dilakukan karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Kepabeanan," ungkapnya.
Agoes menerangkan penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp130,9 juta. Dari penindakan itu, telah ditetapkan 4 tersangka dengan 3 orang berhasil diamankan dan 1 orang masih dalam pencarian.
Pemusnahan mangga ilegal dilakukan di halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Mangga dibakar dalam 4 tong, lalu dikubur menggunakan alat berat.
"Pemusnahan dipimpin langsung oleh saya selaku Kepala KPPBC TMP C Bengkalis dengan dihadiri pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Pemkab Meranti," jelas Agoes.
Ia mengapresiasi dukungan masyarakat dan kinerja stakeholder terkait seperti Karantina, Polri, dan instansi lain di Bengkalis serta Kepulauan Meranti yang membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Baca juga: Jembatan Sumatera-Bengkalis Sepanjang 6,1 Km Segera Dibangun, Tim Khusus Dibentuk
Penindakan kepabeanan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.