Inhu, Cekricek.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kali ini, tiga anak perempuan menjadi korban perbuatan bejat tiga pria biadab di Kecamatan Lirik.
Ketiga korban berinisial RS (8 tahun), MW (7 tahun), dan MT (7 tahun) merupakan anak-anak dari salah satu kompleks perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik. Sontak, peristiwa ini menggemparkan warga setempat.
Berkat kecepatan dan ketanggapan Polsek Lirik dalam menindaklanjuti laporan, tiga tersangka berhasil diringkus dalam hitungan jam setelah kasus dilaporkan. Tersangka masing-masing berinisial RH (18), ST (42), dan SM (22) merupakan warga sekitar kompleks perumahan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan peristiwa ini terkuak setelah korban RS menceritakan kejadian yang menimpanya kepada temannya.
"Kasus ini terungkap ketika korban RS bercerita pada temannya saat bermain di halaman kompleks pada Jumat (3/5/2024) siang. RS menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST," jelas Misran.
Setelah mendengar cerita RS, ibu dari temannya langsung memberitahukan hal ini kepada ibu RS. Pada malam harinya, ibu RS menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Dengan rasa takut, RS membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh RH dan ST sebanyak dua kali pada April 2024 di rumah ST.
Tidak hanya itu, RS juga menceritakan bahwa temannya MW juga mengalami perlakuan serupa dari SM. MW dicabuli dan disetubuhi oleh SM pada April 2024 dengan modus diajak memancing ikan di areal perkebunan kelapa sawit.
Setelah mengetahui kejadian mengerikan ini, para orang tua korban langsung melapor ke Ketua RW setempat. Kemudian, pada Sabtu sore (4/5/2024), para orang tua korban mendatangi Polsek Lirik untuk melaporkan kasus ini.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, tepatnya pada Ahad (5/5/2024) pukul 00.30 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing.
"Para tersangka mengakui perbuatannya, dan saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Lirik," ungkap Misran menjelaskan pengakuan para tersangka.
Baca juga: 6 Anak di Meranti Jadi Korban Pencabulan Pria Bejat, Pelaku Telah Diamankan
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Lirik. Kapolres Inhu mengingatkan para orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Inhu.