Berita Terbaru: Menko Polhukam Mahfud MD mendesak polisi untuk segera memeriksa Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Qur'an
Cekricek.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memeriksa Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta Menteri Agama agar menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.
Menko Polhukam Mahfud Md mendesak agar polisi segera menyelidiki dan memeriksa Saifuddin Ibrahim karena diduga telah membuat gaduh umat.
Mahfud Md menambahkan banyak orang yang marah akibat pernyataan dari Saifuddin Ibrahim tersebut.
"Itu bikin gaduh itu," kata Mahfud Md, Rabu (16/3/2022) melansir detik.
Ia juga meminta pihak terkait untuk menutup akun youtube Saifuddin Ibrahim karena hingga kini kanal youtubenya masih belum ditutup.
Mantan Ketua MK tersebut menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim telah meresahkan dan memprovokasi untuk mengadu domba antar umat.
Menurutnya, Saifuddin bisa diproses karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Ada pun ancaman hukumannya menurut Mahfud adalah lebih dari 5 tahun penjara.
Dalam penjelasannya, melakukan penghapusan atau pengurangan terhadap ayat Al Qur'an dapat dikatakan penistaan terhadap agama Islam.
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan sedang mendalami video yang menghebohkan tersebut.
"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, video dari Pendeta Saifuddin Ibrahim viral dan membuat heboh masyarakat.
Dalam video tersebut ia meminta agar Menteri Agama untuk menghapus sedikit 300 ayat dalam Al Qur'an.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 ayat Alquran
Selain itu, ia juga meminta kurikulum pelajaran di pesantren agar diubah karena katanya kurikulum saat ini banyak melahirkan generasi yang radikal.