Cekricek.id, Tanah Datar - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan pedoman bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam menjaga netralitas mereka dan mengawasi aktivitas mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 ini bertujuan untuk memastikan netralitas PPNPN selama Pemilu dan Pemilihan di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam surat tersebut, Bupati mengingatkan PPNPN agar tetap netral dan tidak terpengaruh atau terlibat dengan golongan tertentu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan netralitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sanksi akan diberikan kepada PPNPN yang bersangkutan.
"Bagi PPNPN yang melanggar, sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah dapat dikenakan," ujar Bupati.
Dalam rangka mewujudkan netralitas tersebut, Bupati meminta kepada setiap kepala perangkat daerah untuk secara aktif membina dan mengawasi PPNPN.
Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi mengenai prinsip netralitas kepada semua PPNPN di unit kerja masing-masing.
Baca juga: Mengembalikan Kejayaan Nagari Padang Ganting Tanah Datar Sebagai Kampung Tuan Kadhi
Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan atau media lainnya guna menciptakan iklim kondusif yang mendukung pemeliharaan prinsip netralitas.
Temukan berita Tanah Datar terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.