Cassandra Angelie Dijajakan, Kok Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi

Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Polisi mengungkap, Cassandra tidak hanya sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh para muncikari, tapi juga terlibat aktif dalam perbuatan prostitusi online.

Cassandra Angelie. [Instagram]

Cassandra Angelie

Cassandra Angelie. [Instagram]


Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara tiga muncikari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 dan 296 KUHP

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

Pasal 506 KUHP
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

Pages:

Baca Juga

Berita artis: Unggah foto selfie, netizen malah ungkit kasus prostitusi Cassandra Angeliee yang patok tarif Rp 30 juta namun tidak ditahan.
Unggah Foto Selfie, Netizen Ungkit Kasus Rp30 Juta Cassandra Angelie
Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Polisi menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Ini Sebab Cassandra Angelie Mau Layani 5 Pria, Tidak Hanya karena Faktor Ekonomi
Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Cassandra Angelie, artis cantik pemain sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online.
Ini Foto Artis Cassandra Angelie, Ia Ditangkap Tidak Berbusana Saat Melayani Pria Hidung Belang
Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Casandra Angelie mengakui kepada polisi telah melayani 5 pelanggan selama ikut prostitusi online. Ia dibayar Rp 30 juta sekali kencan.
Cassandra Angelie Telah Melayani 5 Pelanggan, Dibayar Rp 30 Juta Sekali Kencan
Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini:  Artis cantik Cassandra Angelie ditanggap polisi karena diduga terlibat dalam prostitusi online, Rabu (29/12/2021). Ia ditangkap di hotel Ascott Jakarta Pusat.
Berikut Beberapa Fakta Penangkapan Cassandra Angelie yang Terlibat Prostitusi Online
Mengungkap Alasan Reza Rahardian Tidak Memiliki Akun Media Sosial Pribadi
Mengungkap Alasan Reza Rahadian Tidak Memiliki Akun Media Sosial Pribadi