Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Mengapa masalah lama kembali diangkat?
Cekricek.id - Sebagai seorang publik figur, Denny Sumargo kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia baru saja mengambil langkah hukum dengan melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/8/2023) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Denny, yang akrab disapa Densu, tampaknya tidak bisa menahan rasa geramnya terhadap Verny yang kembali mengangkat masalah lama antara keduanya.
Mohamad Anwar, kuasa hukum Denny, mengungkapkan dalam sesi wawancara, "Karena peristiwa lama yang kembali diangkat, kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum demi melindungi hak klien kami. Oleh karena itu, atas keputusan Densu, kami melaporkan Verny atas tindakan pencemaran nama baik."
Mohamad Anwar menambahkan bahwa pasal yang dituduhkan kepada Verny adalah Pasal 310, 311 KUHP dan 315, serta juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Saat ditanya mengenai alasan Verny mengungkit kembali masalah lama tersebut, Denny Sumargo tampak terkejut dan bertanya, "Saya benar-benar kaget. Apa sebenarnya yang diinginkan Verny?"
Sebagai informasi tambahan, laporan yang dibuat oleh Denny terhadap Verny tercatat dengan nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Denny Sumargo sebelumnya sudah mengetahui bahwa Verny, yang dikenal sebagai DJ, meminta dirinya untuk melakukan tes DNA ulang.
Hal ini bukanlah kali pertama bagi Denny. Empat tahun yang lalu, ia sudah pernah menjalani tes DNA, namun hasilnya menunjukkan bahwa anak DJ Verny bukanlah anak kandungnya.
Namun, kini Verny kembali meminta Denny untuk menjalani tes DNA dengan syarat bahwa rumah sakit dan dokter yang dipilih kali ini harus sesuai dengan pilihannya.