Cekricek.id, Jakarta - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun oleh Kejaksaan Agung.
Yusrizki, yang juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, langsung dicopot dari jabatannya dalam perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.
Dilansir Suara.com, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, menerima perkara ini dengan pasrah.
"Dalam keterangannya, Yukki menyatakan bahwa Kadin Indonesia, sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya pada Jumat (16/6/2023).
Ia menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.
"Meskipun insiden ini sedang diproses di lembaga penegak hukum, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan lancar dan kami akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan berlangsung seperti biasa," pungkasnya.