Disnaker Pekanbaru Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan UMK 2024

Cekricek, Berita Pekanbaru Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini: Disnaker Pekanbaru Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan UMK 2024

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir. [Foto: Dok. Pemko Pekanbaru]

Cekricek.id, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang belum mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Ancaman sanksi resmi disampaikan setelah proses sosialisasi yang dimulai sejak Desember 2023 lalu.

Pada tahun 2024, perusahaan di Kota Pekanbaru diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan. Tidak adanya kewajaran dalam pembayaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi serius dari Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyampaikan, "Kami akan mengkaji masalah yang timbul dan segera merapatkan barisan dengan dewan pengupahan untuk menentukan sanksi yang tepat." Kepala Disnaker menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap regulasi UMK 2024.

Bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan hak atau gaji sesuai UMK 2024, Disnaker Pekanbaru membuka posko pengaduan di Kantor mereka. Syamsuir mengajak masyarakat untuk memanfaatkan posko tersebut sebagai sarana konsultasi dan aduan terkait pembayaran yang tidak sesuai standar. "Posko pengaduan ini hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi," tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa UMK Pekanbaru tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.451.584 setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau atas usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 8,83 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.319.023.

Masyarakat yang menghadapi permasalahan terkait UMK 2024 dapat langsung mengunjungi Kantor Disnaker Kota Pekanbaru dan mengakses posko pengaduan yang telah disediakan. Syamsuir menjamin bahwa setiap pengaduan akan segera diproses untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya tidak terpenuhi.

Dengan ancaman sanksi ini, diharapkan perusahaan di Kota Pekanbaru dapat mematuhi aturan UMK 2024 demi keadilan dan kesejahteraan bersama. Disnaker Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Berita Pekanbaru Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: MAN 1 Kota Pekanbaru, Raih Dua Gelar Juara di Turnamen Robotik Nasional
Tim Robotik MAN 1 Kota Pekanbaru Raih 2 Gelar Juara di Turnamen Nasional
Berita Riau Hari Ini: Kabar Gembira, Berobat TBC di RSJ Tampan Gratis
Kabar Gembira, Berobat TBC di RSJ Tampan Gratis
Berita Riau Hari Ini: Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel Gara-gara Kaki Basah Keluar Kamar Mandi
Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel Gara-gara Kaki Basah Keluar Kamar Mandi
Berita Riau Hari Ini: Kronologi Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
Kronologi Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru