Berita terkini, terbaru, dan berita pilihan hari ini: Akibat kalah judi dan tak dikasih uang Rp20 ribu, Dani Gondrong nekat tusuk partner judinya hingga akhirnya tewas
Cekricek.id, Palembang - Dani Gondrong, 48 tahun warga Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menusuk temannya hingga tewas.
Warga Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang melakukan tindakan penghilangan nyawa Abdul Hafis, 34 tahun. Abdul Hafis merupakan warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan petugas menangkap Dani Gondrong dalam sebuah penginapan, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Peristiwa penusukan hingga menghilangkan nyawa ini terjadi pada Minggu (23/1/2022) lalu. Motifnya adalah kalah judi. Hal lainnya adalah meminta uang Rp20 ribu tapi tak dikasih.
"Tersangka kita tangkap dan sempat kabur ke luar kota," katanya mengutip dari Sindonews.
Untuk proses penangkapan ada bantuan dari warga dan dari pihak keluarga, selain dari petugas kepolisian.
Dalam pengakuannya, Dani Gondrong mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal.
Ia menyatakan korban selalu mengejeknya saat sedang bermain judi. Korban bahkan menantang tersangka.
Saat itu Dani mengaku telah kalah Rp500 ribu. Kemudian korban mengatakan ingin berhanti. Dani pun meminta uang Rp20 ribu karena sudah kalah banyak dari korban. Namun tidak dikasih.
"Tetapi malah korban menantang 'mau apa kamu tidak senang, ambilah pisau saya tunggu di sini'. Lalu, saya pulang ke rumah mengambil pisau, rupanya korban masih menunggu di TKP," ujar tersangka.
Usai mengambil pisau ternyata korban masih berada di TKP. Tanpa aba-aba ia langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak 3 kali. Menurutnya, korban tidak melawan saat itu.
Sebelum kejadian, pacar pelaku sudah memperingatkan dan meminta korban untuk pergi. Namun korbn tidak memperdulikan.
Dani Gondrong juga menjelaskan, bahwa setelah mengambil pisau dari rumah, ia langsung kembali ke TKP untuk menemui korban. Korban pun ternyata masih menunggu.
"Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," jelasnya.
Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di Musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV sebelum keesokan harinya berangkat ke Tanggerang.
Baca Juga: 3 Anak Ini Tercatat Menjadi Pembunuh Berantai Termuda di Dunia
Dani Gondrong terancam hukuman Pasal 487 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.