Cekricek.id, Portal Islam - Bagaimana hukum menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa? Menggosok gigi perlu kita lakukan secara rutin untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Dengan rajin menggosok gigi akan membantu meminimalisir kerusakan gigi yang disebabkan oleh bakteri tersembunyi di dalam gigi serta menghambat timbulnya bau tak sedap dari mulut. Meskipun saat berpuasa nanti, kita tetap dianjurkan untuk menggosok gigi.
Akan tetapi, hal ini menjadi sebuah dilema bagi kebanyakan orang di bulan suci Ramadhan. Pasalnya, banyak yang bimbang terkait bolehkah menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa. Apakah hukum menggosok gigi saat bulan puasa. Begini penjelasan dari Ustadz Buya Yahya yang dilansir dari akun TikTok @La Tahzan Shop.
Dalam Islam, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut. Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut adalah menelannya.
“Menelan itu yang membatalkannya (Puasa). Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkan,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian membandingkan dengan dua perihal yakni berkumur-kumur saat wudhu dan memasukkan es krim ke dalam mulut. Menurutnya kedua hal tersebut boleh dilakukan saat berpuasa, asalkan tidak ditelan.
Namun, perlu diketahui bahwa berkumur-kumur saat wudhu itu adalah sunah dan dianjurkan. Jadi, apabila kita tidak sengaja menelan air kumur tersebut maka puasanya tidak batal.
“Kalau sunah kok ketelan tidak dosa, karena dianjurkan. Kita diperintahkan untuk berkumur, disunahkan berkumur, lalu berkumur kok kaget ketelen nggak apa apa nggak batal,” ujarnya.
Berbeda halnya, dengan memasukkan es krim ke dalam mulut saat berpuasa yang hukumnya makruh tetapi tidak batal, asalkan es krim tersebut tidak ditelan. Makruh sendiri memiliki arti untuk sebaiknya tidak dilakukan, meskipun hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa, apakah bisa membatalkan puasa? Sikat gigi saat bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai menelan air atau pasta gigi tersebut.
“Maka jawabannya sama sikat gigi, tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma karena ada odol dan sebagainya, itu sama seperti es krim itu akan menjadi makruh. Kalo ketelen batal nanti karena itu adalah sesuatu ada rasa, ada bendanya digosokkan ke mulut kalo ketelen batal,” jelas Buya Yahya.
Namun Buya Yahya menyarankan, sebaiknya menggosok gigi saat bulan Ramadhan dilakukan sebelum imsak atau saat imsak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menggosok gigi dan memastikan bahwa tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
“Cuma kita hendaknya waspada, sikat giginya adalah sebelum ada seruan imsak itu maksudnya apa siap siap,” kata Buya Yahya.
Baca juga: Ngupil di Bulan Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Menggosok gigi di siang hari saat bulan puasa boleh-boleh saja, asalkan tidak ada hal yang tertelan saat memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Akan tetapi, ada baiknya kita meminimalisir terjadinya hal tersebut dengan menggosok gigi setelah makan sahur.
Nah, itu hukum menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa. Semoga Informasinya bermanfaat.