Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan, Disnakertrans Riau Turun Tangan

A A

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pekanbaru, Cekricek.id - Polemik terkait perlakuan tak patut oleh sebuah perusahaan terhadap karyawannya kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, dugaan penahanan ijazah karyawan oleh salah satu perusahaan pengantaran paket menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan merampas hak karyawan.

Merespons hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menelusuri kasus tersebut.

"Kami memiliki bidang pengawasan yang akan memeriksa persoalan ini. Jika terbukti benar, kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya pada Selasa (19/3/2024).

Boby menambahkan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, terlepas dari jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan agar segera mengembalikannya. Ijazah adalah dokumen penting yang tidak dapat diambil atau ditahan oleh pihak manapun," tegas Boby.

Lebih lanjut, Boby mengajak para karyawan di Riau yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke Disnakertrans agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

"Bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans. Kami akan merespons dengan sigap," pungkasnya.

Baca juga: Terbelit Masalah Keuangan, Perusahaan Peluncur Satelit Virgin Orbit Terpaksa Hentikan Operasi dan Rumahkan Karyawan

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan masih terjadi di lingkungan perusahaan, meskipun telah dilarang oleh peraturan yang berlaku. Diharapkan tindakan tegas dari Disnakertrans Riau dapat menjadi peringatan bagi perusahaan yang masih melakukan hal tersebut dan melindungi hak-hak karyawan.

Bagikan

Baca Juga

Kemantan Petalangan, Dukun yang Marah Melihat Hutannya Dibabat
Rumah Adat Suku Sakai Diresmikan Saat Hutan Adatnya Rusak
Pendapatan Suku Akit di Meranti Paling Terkait Utang Kecil
Pekerja Kontrak Lewati Satu Dekade, Batas Lima Tahun Tak Ditegakkan
Izin Ninik Mamak Jadi Pintu Nikah Tercatat di Koto Kampar Hulu
Adu Ayam Talang Mamak: Perintah Tuhan yang Bergeser Jadi Judi