Berita Artis: Indra Kenz alias Indra Kesuma terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, tidak hanya itu aset yang ia miliki pun terancam disita petugas
Cekricek.id - Hukuman berat menanti Indra Kenz alias Indra Kesuma. Tokoh media sosial [influencer] asal Medan tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi dengan menggunakan aplikasi binary option Binomo.
Melansir dari CNN, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian akan menahan Indra Kenz.
"Ancaman sanksi hingga 20 tahun penjara," katanya mengutip CNN Indonesia.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka penyidik bisa melakukan penahanan," tambahnya..
Namun hingga berita ini diturunkan, Indra masih belum ditahan.
Banyak pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz atas. Ada pun pasal yang dikenakan kepadanya antara lain, tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohng melalui media elektronik dan atau penipuan, selain itu juga dugaan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Melansir Okezone, ada pun pasal-pasal yang menjerat Indra diantaranya pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Tidak hanya sanksi ancaman selama 20 tahun penjara yang menanti Indra Kenz, polisi pun menyatakan akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Indra.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata polisi mengutip dari Sindo.