Apa Itu Kabinet Ampera?
Kabinet Ampera adalah Setelah dibubarkannya Kabinet Dwikora pada 25 Juli 1966 oleh Presiden Sukarno maka dibentuklah Kabinet Ampera. Kabinet ini dibentuk berdasarkan Tap MPRS No. XII Tahun 1966.
Presiden Sukarno menugaskan pembentukan Kabinet Ampera Kepada Letnan Jendral Soharto sebagai Pengemban TAP MPRS No. IX tahun 1966.
Kabinet Ampera terdiri dari tiga unsur Pemimpin yaitu Presiden Pembantu Pimpinan yang terdiri dari lima orang Menteri Utama yang secara bersamaan merupakan Presidium dengan Letnan Jendral Soeharto, Menteri Utama Bidang Hankam, sebagai Ketua Presidium Anggota-anggota kabinet yang terdiri dari 24 orang Menteri yang masing-masing memimpin departemen di bawah koordinasi Presidium Kabinet.
Dalam melaksanakan tugasnya Kabinet Ampera diatur berdasarkan Tap MPRS No. XIII Tahun 1966, yang dikenal sebagai Dwidarma.
Tugas pokoknya tersebut adalah mewujudkan stabilitas politik dan stabilitas ekonomi. Tugas pokok tersebut dijabarkan ke dalam empat program yang dikenal dengan istilah Catur Karya yaitu:
- Memperbaiki peri kehidupan rakyat terutama sandang dan pangan,
- Melaksanakan pemilihan umum dalam batas waktuseperti yang dicantukan dalam ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966,
- Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966,
- Melanjutkan perjuangan anti imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya.
Langkah yang diambil untuk mewujudkan stabilitas politik di antaranya adalah dengan melakukan penumpasan kepada PKI sampai ke daerah-daerah, pembekuan hubungan dengan RRC, membuka kembali hubungan diplomatik dengan Malaysia (11 Agustus 1966), Indonesia aktif kembali di PBB (28 September 1966) dan Indonesia mendirikan ASEAN (8 Agustus 1967) bersama dengan Negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sedangkan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi adalah dengan membentuk Dewan Stabilitas Nasional dan Pemberantasan korupsi.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.