Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap sebuah kapal Illegal Fishing berbendera Malaysia pada hari Rabu (14/6/2023). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan kesiapan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dalam menjaga laut Indonesia. Sebelumnya, KKP juga berhasil menghentikan aksi sebuah kapal illegal fishing asal Malaysia di Selat Malaka oleh KP HIU 08 pada awal bulan Juni 2023.
"Pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP HIU 16 berhasil menghentikan sebuah kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323," ujar Adin dilansir laman resmi infopublik.id.
Dalam siaran pers KKP yang diterbitkan pada hari Sabtu (17/6/2023), Adin menjelaskan bahwa KP HIU 16 di bawah kepemimpinan Nakhoda Kapten Lingga menemukan KM SLFA 5323 (68 GT) sedang melakukan pencurian ikan di posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT di perairan Selat Malaka. Terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat mendekati kapal dan memberikan peringatan.
"Tim kami di lapangan telah melacak lokasi dan memastikan bahwa kapal tersebut berada di wilayah ZEE Indonesia. Kami telah memberikan tembakan peringatan, tetapi mereka tetap berusaha melarikan diri," jelas Adin.
Berkat ketekunan petugas, KM SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini sedang dikawal menuju Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum selanjutnya oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas menunjukkan bahwa kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang semuanya berasal dari Myanmar. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.
Adin melanjutkan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jika terbukti bersalah, Nakhoda kapal tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Penyidik Perikanan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah kapal tiba di Satwas Dumai, yang diperkirakan akan tiba pada Kamis (15/6/2023) pagi," ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap sebuah kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM KHF 2226 (68,80 GT) pada hari Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Inilah 3 Ikan yang Harus Dikonsumsi Secara Rutin Karena Kaya Akan Manfaat
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi.