Pekanbaru, Cekricek.id - Kenaikan tarif baru di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai atau Tol Permai, Riau, belum diberlakukan pada Senin, 4 Maret 2024. Tarif lama masih berlaku sementara waktu sebelum kenaikan tarif baru disosialisasikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa. Menurutnya, meski Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Permai telah diterbitkan pada 19 Februari 2024, kenaikan tarif baru dapat berlaku 14 hari setelah tanggal penerbitan.
"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai," jelas Jarot.
Saat ini, pihaknya tengah mensosialisasikan kenaikan tarif tersebut melalui media luar ruang di sepanjang ruas Tol Permai.
Pada kesempatan terpisah, Kementerian PUPR menyatakan kenaikan tarif tol dilakukan untuk menjaga kelayakan jalan dan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Baca juga: Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Berlaku 4 Maret 2024, Ini Daftar Tarif Terbaru
Berdasarkan Kepmen 415/2024, tarif baru untuk kendaraan golongan I atau kendaraan ringan akan menjadi Rp171.500, naik Rp53.000 dari tarif sebelumnya Rp118.500.
Sementara untuk golongan II akan dikenakan tarif Rp257.000, golongan III Rp257.000, serta golongan IV dan V sebesar Rp343.000.