Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman, mengharmoniskan kebijakan lingkungan hidup, kehutanan, dan sektor jasa keuangan, termasuk persiapan Bursa Karbon. Kerjasama ini akan meningkatkan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon.
Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kerjasama untuk mengharmoniskan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Bursa Karbon berjalan dengan baik.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan pada Rabu (19/7/2023) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan kegembiraannya karena akhirnya bisa melakukan kerjasama formal dengan OJK. Dia menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi kedua institusi dalam berkolaborasi sesuai dengan ruang lingkup kerjasama.
Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara KLHK dan OJK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Menteri Siti menyatakan bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa hal, di antaranya adalah harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, termasuk dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, juga merasa senang dengan terlaksananya kerjasama ini. Dia menyambut baik inisiatif kerjasama antara kedua pihak karena akan memungkinkan mereka untuk saling melaporkan kemajuan kerja dan persiapan terkait perdagangan karbon. Mahendra juga menyatakan bahwa OJK telah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman dan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI.
Komisi XI DPR RI sendiri telah menyetujui kerjasama ini dan berharap agar pekerjaan ini dapat berjalan dengan cepat. Mereka menyadari bahwa kerjasama ini adalah upaya bersama untuk menyelesaikan masalah bukan hanya di Indonesia tetapi juga masalah global karena Indonesia memiliki potensi karbon yang besar.
Baca juga: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga beberapa tokoh penting seperti Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto, serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait. Mereka bersemangat dalam memulai kerjasama ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan sektor jasa keuangan.