Oklin Fia berada di bawah sorotan setelah insiden dengan es krim. Apa tanggapan masyarakat dan hukum terkait kasus yang dianggap sebagai penistaan agama ini?
Cekricek.id - Sosok Oklin Fia tengah menjadi sorotan publik akibat perilakunya saat menikmati es krim di hadapan bagian sensitif pria, mengingatkan pada adegan oral se*s. Keberaniannya membagikan foto dan video yang memiliki nuansa sensual, meski memakai hijab, mendapat reaksi keras dari banyak pihak.
Meski masih berusia 19 tahun, Oklin dianggap oleh sejumlah orang telah menodai kesucian agama dengan perilakunya tersebut. Refal Hady, aktor terkenal, menjadi salah satu yang mengekspresikan kemarahannya terhadap Oklin melalui cuitan di Twitter, mempertanyakan bagaimana cara melaporkan tindakan tersebut.
Isu penistaan agama memang selalu menjadi topik sensitif di Indonesia. Sejumlah individu pernah terjerat dalam kasus serupa, misalnya Lina Mukherjee yang menjadi kontroversi karena mengucapkan bismillah sebelum memakan daging babi.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, UU tentang penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965, yang juga menjadi bagian dari KUHP Pasal 156a. Penegakan hukum ini diperkuat dengan UU lainnya, seperti UU No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila tindakan yang dianggap menistakan agama tersebar di dunia maya dan menyebabkan keresahan atau kemarahan masyarakat, sanksi hukum dapat diterapkan. Berdasarkan perundang-undangan, pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1.000.000.000,-.