Pekanbaru, Cekricek.id - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Tim Operasi Narkoba (Opsnal) Ditres Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu pada Sabtu (27/4/2024) sore.
Penangkapan dua tersangka berinisial DS (22) dan AJ (50) berlangsung di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kota Pekanbaru. Operasi penangkapan sempat mendapat perlawanan dari warga setempat yang berusaha menghalangi petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menangkap para bandar.
"Dengan berpura-pura sebagai pembeli, anggota tim Opsnal yang mendatangi lokasi langsung ditawarkan sabu oleh beberapa orang penjual narkoba jenis sabu," ujar Manang pada konferensi pers di Mapolda Riau, Minggu (28/4/2024).
Setelah menyetujui transaksi, petugas langsung mengamankan tersangka DS saat hendak menyerahkan barang bukti. Sementara itu, tersangka AJ yang berusaha melarikan diri dari dalam gang berhasil diringkus petugas.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 26 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 4,2 gram. Adapun rinciannya, dari tangan AJ diamankan 21 paket dengan berat 3,43 gram, sedangkan dari DS diamankan 5 paket dengan berat 0,77 gram.
"Keduanya diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli," tegas Manang.
Usai penangkapan, petugas sempat dihadang oleh sejumlah warga setempat. Namun, perlawanan tersebut dapat diatasi oleh petugas.
"Beberapa warga sempat menghadang saat dua terduga bandar diamankan. Namun dapat diatasi," ujar Manang.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengandung Metamfetamin.
"Hasil tes urin keduanya positif mengandung Met Amphetamin. Sehingga saat ini tim Opsnal melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan keduanya," pungkas Manang.
Baca juga: Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Riau dengan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.