Berita artis, selebriti, dan hot gosip artis terbaru hari ini: Pajak Deddy Corbuzier naik atas usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas jumlah pendapatan pertahunnya.
Cekricek.id - Deddy Corbuzier membagikan sebuah screenshot berita di akun Instagramnya @mastercorbuzier, Sabtu (5/2/2022).
Dalam tangkapan layar tersebut, tertera judul berita jika kini pajak Deddy Corbuzier naik atau ia harus membayar pajak lebih tinggi.
Kenaikan pajak yang mesti dibayar oleh Deddy Corbuzier ini lantaran atas usul dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kebetulan saat itu, ia menjadi pembicara sosialisasi UU HPP di Medan.
"Buuu...eheeh...Buu," bunyi caption pada postingan Deddy Corbuzier.
Melihat hal ini, beragam reaksi kocak tak lupa ditulis netizen atas postingan Deddy.
Banyak yang menyebut jika Deddy Corbuzier telah mengundang orang yang salah.
"Ngundang orang yg salah om," ucap seorang netizen.
"Nyesel ngundang," timpal netizen lainnya.
Jika sebelumnya Deddy Corbuzier hanya membayar berkisar 30% kini dinaikkan menjadi 35%.
Pajak Deddy Corbuzier Naik
Kenaikan pembayaran pajak yang mesti dilakukan oleh Deddy Corbuzier karena jumlah penghasilannya.
Diketahui jika kini penghasilan Deddy Corbuzier lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
Maka keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menaikkan pajak penghasilan Deddy Corbuzier sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP tersebut, telah dijelaskan rincian adanya kenaikan PPH bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar.
“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ Berarti kamu (Deddy) naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani dikutip Haluanmerdeka.
Aturan kenaikan PPH bagi mereka yang memiliki penghasilan diatas 5 miliar ini memiliki keuntungan bagi pihak lain.
Contohnya saja dapat meringankan mereka atau wajib pajak yang memiliki pendapatan rendah.
Hal ini pun dinilai sebagai suatu asas keadilan. Bukan berarti dalam artian pilih kasih antara si kaya dan si miskin dalam urusan pembayaran pajak.
Selain itu, UU HPP juga merincikan mengenai kebijakan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan Rp 5-15 juta per bulan.
Begitupun dengan wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, juga akan mengalami peningkatan pembayaran pajak.