Cekricek.id - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan pembelajaran di madrasah. Panduan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memastikan momentum Ramadan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlak peserta didik.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M. Sidik Siadiyanto, menegaskan bahwa pembelajaran akan diliburkan pada hari pertama Ramadan, mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H. Namun, kegiatan belajar-mengajar akan dimulai kembali pada hari kedua Ramadan.
"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama, yakni insan yang bertakwa," pesan Sidik.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag memberikan panduan pembelajaran selama Ramadan, antara lain:
- Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan, sedangkan siswa masuk pembelajaran pada hari kedua Ramadan.
- Libur permulaan dan akhir Ramadan, serta libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
- Kegiatan pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
- Madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama, seperti Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
- Pengaturan jam belajar selama Ramadan diatur oleh kepala madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah dan/atau daerah.
Baca juga: Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Barang Ilegal Lainnya Jelang Ramadan
Panduan ini diharapkan dapat membantu madrasah dalam mengoptimalkan pemanfaatan momentum Ramadan untuk memperkuat pendidikan karakter dan spiritual peserta didik, selain tetap memastikan keberlangsungan proses belajar-mengajar secara efektif.